Belasan Warga Pemilik Sajam Diamankan di Mapolres Bima Kota, Mereka Terancam 10 Tahun Penjara
https://www.metromini.info/2017/07/belasan-warga-pemilik-sajam-diamankan.html
Belasan warga yang membawa Sajam diamankan di Mapolres Bima Kota, Sabtu, 1 Juli 2017 malam. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Saat razia yang digelar jajaran anggota Polres Bima Kota, Sabtu, 1 Juli 2017 malam tadi. Belasan warga yang membawa senjata tajam (Sajam) diamankan petugas.
Belasan warga ini, menurut Sumber Metromini, berasal dari berbagai wilayah.
"Ada yang dari Kota Bima dan ada juga warga asal di Kabupaten Bima. Untuk nama-nama pelaku ini belum teridentifikasi secara rinci dan juga alamat asalnya," ujar dia.
Setalah diamankan, menurutnya, belasan warga ini akan diproses dan diperiksa sebagaimana ketentuan yang ada.
"Mereka diamankan dan diambil keterangannya serta sajam yanga dibawa sengaja kami sita," ujar Sumber yang juga seorang Anggota Polisi itu kepada Metromini, Sabtu (1/7/2017) malam tadi.
Lanjut Sumber, sesuai dengan arahan Kapolda NTB dalam lawatannya ke Kota Bima beberapa hari yang lalu. Kejahatan kepemilikan sajam ini, kerap sekali mengundang tindak kriminal kekerasan yang luar biasa.
"Untuk itu, razia sajam ini, harusnya memang rutin digelar, dan kesadaran warga masyarakat pun, jika bukan karena barang warisan atau mengandung nilai lain yang tidak dilarang. Ke mana-mana membawa sajam ini bisa memicu kekerasan seperti kasus pembacokan. Harusnya kebiasaan ini jangan dibiasakan," tandas dia.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ditegaskan di Pasal 2 poin 1 kepemilikan sajam yang memenuhi unsur pidana bisa diancam pidana hingga 10 tahun.
"Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun," ujar Sumber yang menerangkan bunyi pasal 2 poin 1 Undang-undang Darurat itu.
Namun, dalam pengertian senjata pemukul, ia menegaskan kembali, adalah senjata penikam atau senjata penusuk yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
"Dalam Pasal selanjutnya, perbuatan-perbuatan tersebut dapat dihukum menurut Undang-undang ini karena dipandang sebagai kejahatan. Kasus pemilikan Sajam, tentu itu pidana murni yang terancam kurungan 10 tahun penjara," tutup Sumber sembari menegaskan pernyataan dia sebelumnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.