Aturan Tender/Proyek Pembangunan Masjid Amahami Dipertanyakan?
https://www.metromini.info/2017/07/aturan-tenderproyek-pembangunan-masjid.html
Lokasi pembangunan Masjid Terapung/Amahami, Kota Bima. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Proyek pembangunan Masjid Amahami (Baca: Mesjid Terapung) di watasan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dipertanyakan dasar hukumnya. Saat pembahasan APBD 2017 di tahun 2016 lalu, pembahasan Masjid ini smpat ditolak oleh Komisi III DPRD Kota Bima.
Baca juga:
- Lagi, Penolakan Pembangunan Mesjid Terapung Lantang Disuarakan
- Pemkot Angkat Bicara Soal Mesjid Terapung
Pasalnya, menurut Ketua Komisi III, Sudirman DJ, SH mengungkapkan, bukannya soal membangun masjid yang ditolak atau dilarang. Tapi, setiap pembangunan harus jelas dasar hukumnya.
"Nomenklatur Masjid Terapung ini awalnya adalah pembangunan rumah adat. Ini kami pertanyakan dulunya. Sehingga sikap kami di Komisi III menolak pembangunan ini karena dasar aturannya tidak jelas. Jika mempertanyakan sikap dewan, silahkan konfirmasi ke Badan Anggar (Banggar) yang menyetujui proyek ini," tandas Sudirman kepada media ini, Jum'at, 7 Juli 2017 pagi.
Baca: Sorotan Netizen 'Pedas' dan Menilai 'Modus' Wali Kota Dibalik Proyek Mesjid Amahami
Gambar Mesjid Terapung di watasan Pantai Amahami. FACEBOOK/Bedi Abu |
Sementara itu, pelaksanaan pembangunan Masjid Amahami dengan proses tender yang dilakukan Pemerintah Kota Bima ini pun menjadi pertanyaan warga.
Karena, dalam Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat (“Peraturan Bersama 2 Menteri”).
Dijelaskan bahwa, Rumah Ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadat tesebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk yang digunakan adalah batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Persyaratan Mendirikan Rumah Ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
1. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Informasi tender Pembangunan Mesjid Amahami di situs LPSE Kota Bima. METROMINI/Dok |
Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
Kemudian, Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia.
Perlu diketahui, bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti misalnya di Jakarta dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat (“Pegub 83/2012”) diatur lebih rinci mengenai pembangunan rumah ibadat.
Pemenang tender pelaksana pembangunan Mesjid Terapung di Pantai Amahami. METROMINI/Dok |
Sedangkan persyaratan teknis bangunan gedung adalah memenuhi ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung dan peruntukan tanah rumah ibadat. Kemudian persyaratan khususnya adalah:
- Daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat;
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama tingkat Provinsi; dan
- Rekomendasi tertulis Walikota/Bupati.
"Jadi, untuk medirikan sebuah rumah ibadat, harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan diatas," kutip redaksi Metromini dari situs www.hukumonline.com.
Sementara itu, tentang pembangunan masjid terapung/masjid amahami yang sedang dikerjakan oleh kontraktor di Pantai Amahami, disinyalir masih dipersoalkan tentang payung hukumn pembangunan mesjid dengan sistim penenderan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima.
Pihak Pemerintah Kota Bima dalam hal ini leading sektor pembangunan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima masih dikonfirmasi terkait tender pembangunan masjid terapung yang menelan angka Rp12,4 miliar tersebut.
Menurut warga, biasanya dana masjid masuk dalam dana hibah, di mana pemerintah mentransfer melalui rekening Yayasan/Panitia Pembangunan. Dia tidak masuk dalam belanja modal sebuah pengadaan pembangunan seperti pada kondisi pembangunan Masjid Terapung saat ini.
"Membangun masjid itu adalah tempat ladang amal, bukan sebuah proyek untuk mencari keuntungan," ujar Agus Gunawan, salah seorang warga Kota Bima. (RED)
"Membangun masjid itu adalah tempat ladang amal, bukan sebuah proyek untuk mencari keuntungan," ujar Agus Gunawan, salah seorang warga Kota Bima. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.