PTUN Mengabulkan Sebagian Gugatan Buruh Soal UMK di Serang-Banten

Ilustraso. GOOGLE/www.datikan.com
SERANG (BANTEN) – Sidang perkara Nomor 12/G/2017/PTUN.Serang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, Selasa (20/6/2017). Persidangan ini berkaitan dengan gugatan yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terhadap penetapan upah minimum kabupaten Tangerang Tahun 2017.

Dalam gugatannya, FSPMI-KSPI berpandangan bahwa UMK Tangerang tahun 2017 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah tidak adanya survey pasar, serta penetapan UMK yang tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati.

Penting untuk diketahui, gugatan ini adalah bagian dari perlawanan setikat buruh terhadap penetapan UMK yang dilakukan sesuai dengan PP 78/2015. Di mana jauh sebelumnya, buruh Indonesia berjuang agar PP ini dicabut.

PTUN Mengabulkan Sebagian Gugatan Buruh Soal UMK di Serang-Banten. GOOGLE/www.koranperdjoeangan.com
Saat membacakan putusan, Majelis Hakim PTUN Serang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.

Pengadilan memerintahkan Gubernur Banten mencabut Surat Keputusan UMK Tangerang Tahun 2017 menerbitkan Surat Keputusan yang baru, sesuai dengan petitum Penggugat. Alasannya, karena penerbitan Surat Keputusan terkait UMK tersebut menyalahi prosedur yang berlaku.

Sayangnya, meskipun memerintahkan agar SK UMM dicabut, tetapi permintaan penambahan nominal terhadap nilai UMK tidak dikabulkan.

Seperti diketahui, UMK Tangerang tahun 2017 adalah Rp3.270.000, sedangkan Bupati Tangerang merekomendasikan Rp3.350.000. Dalam hal ini, buruh meminta agar dalam perubahan SK UMK yang baru, nilainya naik menjadi seperti yang direkomendasikan oleh Bupati.

“Tidak ada perubahan nominal, karena tidak ada survey KHL yang menyatakan nilai Rp3,35 juta adalah benar sesuai hasil survey,” kata Direktur LBH FSPMI Banten, Sofiyudin Sidik.

Melihat keputusan ini, secara prinsip buruh berhasil membuktikan bahwa mekanisme penetapan UMK Tangerang bertentangan dengan hukum. Di samping itu, disebutkan dalam putusan, DPW FSPMI memiliki legal standing untuk mewakili kaum buruh dalam menggugat upah minimum. (RED)

________________
Berita ini sudah dirilis oleh situs berita www.koranperdjoeangan.com, dengan judul berita "PTUN Serang Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh Terkait UMK 2017"

Related

Politik dan Hukum 4586251196146026284

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item