Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Kasus Tunjangan Guru S1 di Kemenag Bima

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Yoga Sukmana, SH. GOOGLE/ www.kompas.com
KABUPATEN BIMA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan guru kualifikasi S1 untuk sekolah agama di Lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima pada tahun 2013 lalu, Selasa (20/6/2017) kemarin, telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram.


Ilustrasi
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Yoga Sukmana mengungkapkan, sidang kasus korupsi tunjangan guru S1 di lingkup Kemenag Kabupaten Bima Tahun 2013, dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor sudah pada agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dua pekan lalu, kata Yoga, sidang perdana kasus ini digelar. Menghadirkan dua terdakwa yakni Zakariah dan Nuraini. 

"Nuaraini dalam kapasitasnya sebagai penerima tunjangan, padahal bukan guru S1. Statusnya masih mengenyam di dunia pendidikan. Sehingga tidak pantas menerima bantuan tunjungan guru S1. Sedangkan Zakariah adalah salah seorang kepala sekolah, yang menyalahgunakan wewenangnya memberikan bantuan tunjangan tersebut," jelasnya. 

Dan dua terdakwa itu sambung dia, pada sidang perdana yaitu mendengarkan keterangan terdakwa. Dan hingga saat ini sudah pada pemeriksaan saksi-saksi.

Diakuinya, untuk hasil sidang hari Selasa (20/6/2017) kemarin, belum dapat dibeberkan untuk saat ini. 

"Materi persidangan kemarin belum bisa dibeberkan, karena masih dalam proses persidangan," ungkap dia di ruang kerjanya. (RED)

_________________
Berita ini sudah dimuat pada situs www.kahaba.net dengan judul "Kasus Tunjangan Guru S1 Palsu, Disidang"

Related

Politik dan Hukum 4442536335762818143

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item