Pelaku Curas 2016, Oknum Pemuda Talabiu Dibekuk Aparat Polres Bima di Karano (Sumbawa)
https://www.metromini.info/2017/06/pelaku-curas-2016-oknum-pemuda-talabiu.html
Pelaku pencurian dengan kekerasa di Woha, dibekuk Tim Buser Polres Bima, di Desa Mata, Kecamatan Karano, Kabupaten Sumbawa. POLRES BIMA/Dok |
KABUPATEN BIMA - Laporan warga ke Polsek Woha atas kasus pencurian yang disertai kekerasan (curas) No.Pol : B/02/V/2016 Sek Woha, dengan tersangka seorang pemuda asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha Kabupaten Bima berhasil diungkap.
DPO Tersangka. POLRES Bima.Dok |
Kapolres Bima, AKBD. M. Eka Fathurrahman menjelaskan, tersangka dalam kasus ini adalah Sk alias Mn alias Coki diduga melakukan tindak pidana curas sekitar bulan Mei 2016. Pelaku sudah ditetapkkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kasus ini masuk dalam pengaduan No.Pol : B/02/V/2016. Dan laporan polisinya dulu masuk di Polsek Woha," ungkap Kapolres, Kamis, 15 Juni 2017 siang ini.
Diakuinya, hari ini, sekitar jam 5.30 WITA pagi tadi, tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor itu, telah diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bima.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, dan berkat adanya informasi dari warga, penangkan terhadap tersangka yang menjadi DPO ini berhasil diringkus di Dusun Maci, Desa Mata, Kecamatan Karano, Kabupaten Sumbawa, pada pukul 5.30 WITA, Kamis, 15 Juni 2017 pagi tadi.
"Anggota kami telah mengamankan tersangka di Sumbawa dan sekarang sudah diarahkan ke Polsek Woha, sesuai dengan wilayah hukum Tempat kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini," terang Kapolres.
Diakuinya, tersangka ini pun sebelumnya sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama. Dia pernah ditahan di Rutan Bima selama 7 bulan. Namun, tersangka ini juga diketahui, keluar atau kabur melarikan diri dari Rutan Polres Bima, tanggal 9 Mei 2016 sekitar pukul 04.00 WITA.
"Tersangka ini pernah melarikan diri dari rutan, Dan untuk berkas perkaranya masih di jaksa (sudah tahap satu). Kini tersangka kembali dijerat dengan pasal 365 ayat 2 buti ke 1 dan ke 2, KUHP," tutup Eka Fathurrahman dalam rilisnya siang ini. (RED)
"Tersangka ini pernah melarikan diri dari rutan, Dan untuk berkas perkaranya masih di jaksa (sudah tahap satu). Kini tersangka kembali dijerat dengan pasal 365 ayat 2 buti ke 1 dan ke 2, KUHP," tutup Eka Fathurrahman dalam rilisnya siang ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.