Mitra MoU PD Wawo (PT. Garam Persero), Dirutnya 'Dipretel' Bareskrim Polri


Tambak Garam di wilayah Kecamatan Palibelo, woha dan Bolo, Kabupaten Bima. FACEBOOK/San Antonio
KABUPATEN BIMA - Perusahaan Daerah (PD) Wawo di tanggal 24 Mei 2017 lalu telah membangun kerjasama dengan PT. Garam Persero Surabaya yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan dari keterangan yang dihimpun media ini, penandatanganan MoU antada PD. Wawo dan PT. Garam yaitu perjanjian kerjasama tentang pengelolaan gudang untuk kebutuhan garam naisonal dengan sistim resi gudang yang ada di Kabupaten Bima. 

MoU antara PT. Garam dan PD. Wawo.
FACEBOOK./Adv Al Imran
Hadir pula pada acara penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) tersebut, salah seorang Direktur Jenderal di Kementnan Kelautan dan Perikanan RI, Dinas Koperindag Kabupaten Bima dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima dan Direktur PD.Wawo Akhyar Anwar sedangkan dari pihak PT.Garam Persero Surabaya di wakili oleh R. Achmad Budiono selaku Direktur Utama PT. Garam.

"Kerjasama itu tertuang dalam nomor 24/KSN/2017. PT.Garam ini, dalam kegiatan produksi dan distribusi garam akan melakukan pengelolaan Sistim Resi Gudang (SRG) sebagai pengelola gudang dan lembaga penilaian kesesuaian untuk uji mutu komoditas garam di Kabupaten Bima," kelas, Direktur PD. Wawo, Ahyar Anwar, dilansir dari situs www.oborbima.com

Menurut Akhyar, dalam pemanfaatan dudang dalam rangka memenuhi kebutuhan Garam Nasional di Kabupaten Bima jumlah yang dapat ditampung dalam gudang milik PD. Wawo berkapasitas 2.000 ton. 

Dan dalam hal ini akan diterapkan Sistim Resi Gudang (SRG). Kata dia, dalam menyerap hasil panen garam rakyat. dalam SRG ini nantinya akan belrjasama dengan salah satu perbankkan yang di tunjuk oleh Kementrian Perikanan dan Kelautan dengan pemberian modal kerja untuk menopang kebutuhan 

"Kami juga sedang menyusun POB (Pedoman Operasional Baku) untuk pengelolaan gudang khusus garam.
Sebab, belum ada standar pengelolaan garam di dalam gudang. Makanya, untuk tahap awal PT. Garam akan bertindak sebagai pengelola gudang karena sudah pengalaman mengelola garam rakyat,” katanya.

PD. Wawo Diapresiasi Bupati
Kondisi panen garam di Kabuapten Bima. METROMINI/Dok
Sementara itu, Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri sebelumnya mengapresiasi langkah PD. Wawo yang mampu membangun kerjasama dengan PT. Garam selaku salah satu BUMN di Indonesia. 

“Meinang benar beberapa hari terkahir ini terjadi kegaduhan pada PD.Wawo yang akhirnva karyawan dan Direktur salaing lapor. Akan tetapi sebelum ada laporan Direktur saya tidak akan percaya,” ungkap Umi Dinda, biasa Bupati Wanita itu disapa beberapa waktu yang lalu.

"Direktur PD. Wawo telah membawa investor yakni PT. Garam Persero Surabava untuk pengembangan industri garam nasiona. Luar biasa Direktur PD.Wawo bisa melákukan kerjasama dengan PT. Gararn Persero Surabaya. Tentu akan berdampak pada masyarakat Kabupaten Bima, dengan terbukanya lapangan
pekerjaan dan kesejahteraan untuk petani garam di Bima,” ucap Bupati, dikutip dari situs www.oborbima.com.

Dirut PT. Garam Digasak Bareskrim Polri

Ilustrasi. GOOGLE/www.beritacenter.com
Sementara itu, dari penelusuran Metromini yang dirilis dari salah satu media nasional dengan alamat situs www.tempo.co, dikabarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono. Achmad Boediono ditangkap di sebuah rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

"Ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 10 Juni 2017.

Agung Setya mengatakan, kasus ini bermula saat PT Garam menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk melakukan impor garam konsumsi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun, garam yang diimpor oleh PT Garam merupakan garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen.

Agung menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, diketahui garam konsumsi kadar NaCl-nya paling sedikit adalah 94,7 persen sampai dengan kurang dari 97 persen. Sedangkan garam industri kadar NaCl-nya paling sedikit adalah 97 persen.

"Garam industri yang sudah diimpor tersebut dikemas dalam kemasan 400 gram dan diberi merek garam cap Segi Tiga G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sebanyak 1.000 ton garam konsumsi dikemas dalam 400 gram itu. Sisanya, sebanyak 74 ribu ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain oleh PT Garam," jelas dia. 

Langkah ini dinilai penyidik Bareskim menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 10 Permendag tersebut. Pasal tersebut melarang importir garam industri memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujar Agung.

"Agung Setya menjelaskan, bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri. Bareskrim Polri akan terus mendukung program pemerintah terkait dengan swasembada pangan," tambah Agung. 

Diakuinya, dalam kasus ini Achmad Boediono diduga melanggar beberapa aturan, yakni pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

LSM API NTB Angkat Bicara

Keberadaan gudang PD. Wawo di Desa Donggobolo, Kabupaten Bima. FACEBOOK/Api NTB

Sementara itu, Direktur LSM Aliansi Pejuang Integritas (API) NTB, Sudirman alias Topan membenarkan bahwa BUMN PT. Garam yang bekerja sama dengan PD Wawo. Kata dia, dirinya selaku Kepala Pemasaran di PD Wawo tentu mengetahui persis adanya kerjasama PD. Wawo dengan PT. Garam Persero ini.

"Iya benar sekali. PT Garam, baru beberapa waktu yg lalu membuat MoU dengan PD. Wawo. Kerjasama mereka bentuknya SRG selanjutnya bisa dikonfirmasikn dengan Direktur PD. Wawo atau DKP Kabupaten Bima," ujar Topan, Senin, 12 Juni 2017 lalu. 

Sementara itu, tentang kerjasama lanjutan antara PD. Wawo dan PT. Garam ditengah terbelitnya pimpinan direksi PT. Garam ini, masih dikonfirmasi lanjut kepada dua pihak yang sudah bekerja sama. (RED | WWW.OBORBIMA.COM | WWW.TEMPO.CO)

Related

Politik dan Hukum 1185172169425344520

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item