Masalah di Desa oi Katupa, Muhidin Siap Tanggung Jawab
https://www.metromini.info/2017/06/masalah-di-desa-oi-katupa-muhidin-siap.html
Kondisi Kantor Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Jum'at, 3 Februari 2017lalu. FOTO: Agus Gunawan /METROMINI. |
KABUPATEN BIMA - Sorotan dugaan penyalahgunaan keuangan Alokasi Dana Desa dan DDA di Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima akhirnya ditanggapi Kepala Desa (Kades), Muhidin di kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Kamis, 8 Juni 2017.
Menurut Kades, dilasir dari situs www.mimbarntb.com, Muhidin hadir di Kantor Inspektorat dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) uang desa sebesar Rp150 juta yang ditengarai menuai masalah di Kantor Desa Oi Katupa.
Muhidin, Kades Oi Katupa. GOOGLE/www.mimbarntb.com |
Kata Muhidin, dirinya tak menafikkan mencuatnya masalah dugaan kerugian negara senilai Rp150 juta yang diakuinya terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu.
"Memanga da masalah ADD dan DDA di tahun anggaran 2015 lalu senilai Rp150 juta. Dan kehadiran saya dalam rangka mengklarifikasi masalah ini di Inspektorat hari ini," ujar dia, Kamis kemarin.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabuapten Bima kasus uang Rp150 juta ditemukan dengan adanya pekerjaan yang tidak wajar pada pekerjaan jalan ekonomi, pal batas Kecamatan Tambora dan Kecamatan Sanggar, pengadaan handtraktor, bak air, pukat, bibit jagung hibrida dan pisang.
"Masalahnya sebagian adlaah kami tidak bisa membuktikan adanya bukti seperti surat pengadaan handtraktor. Masalah ini karena penyerahan uang waktu itu diserahkan oleh Syf selaku Bendahara Desa. Dan oleh bendahara, bukti pengadaan sudah dibawa ke Jakarta pada tahun 2015 lalu. Sejak itu, kasus ini mencuat," beber dia.
Dia pun mengklarifikasi pernyataan sebagian pihak yang mengatakan dirinya tidak kooperatif dengan adanya panggilan pihak Kepolisian.
"Saya mengindahkan penggilan pihak Kepolisian satu kali. Dan saya siap mempertanggungjawabkan semua masalah ini sampai selesai," kata dia menegaskan.
Tapi, ada nada yang tidak sepakat dari Muhidin yang dalam masalah ini digiring ke ranah hukum atau diperiksa oleh polisi. Sebab, menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan pihak pengawas atau inspektorat berdasarkan temuan pada audit rekening, Rencana Penggunaan Uang (RPU) dan APDes.
"Saya kurang sepaham jika ini digiring ke Kepolisian. Dan sebenarnya ini pemeriksaan internal, jika ada masalah kami siap mempertanggungjawabkan," ucap dia.
Muhidin berharap, kepada Pemerintah Kabupaten Bima, di tengah adanya masalah ini, tapi uang ADD dan DDA agar tetap bisa diberikan ke pihak Pemerintahan Desa. Karena, jika tak ada anggaran dari Pemda, tentu akan berdampak pada proses pembangunan yang ada.
"Saya minta Pemda jangan mempersulit uang ADD dan DDA yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saya siap diproses hukum. Kalaupun ada kebijakan Bupati untuk menyuruh mengganti kerugian negara, saya siap menggantinya," tutup dia. (RED | WWW.MIMBARNTB.COM)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.