Kejati P-18 Kasus K-II Bupati Dompu, Pihak Polri Siap Lengkapi
https://www.metromini.info/2017/06/kejati-p-18-kasus-k-ii-bupati-dompu.html
Ilustraso Rapat di Kejati NTB. GOOGLE/www.lombokpost.net |
MATARAM – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin dinyatakan P18 (hasil penyelidikan belum lengkap-red) oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB
.
Selasa, 20 Juni 2017 siang kemarin, pihak Kejati NTB secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak penyidik Polri di Polda NTB.
Setelah dipelajari oleh pihak Kejati NTB, diketahui bahwa berkas perkara dalam kasus pengangkatan CPNS atau PNS/ASN yang direkrut dari honorer Kategori Dua (K-II) di Kabupaten Dompu ternyata hasil penyelidikan pihak Polri belum lengkap. Dalam kasus yang yelah menetapkan Bupati Dompu sebagai tersangka itu dikembalikan berkas perkaranya oleh pihak Kejati ke Penyidik Polda NTB.
Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin. GOOGLE/www.suarantb.com |
"Berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap. Sudah kami P18 dan sudah diberitahukan secata resmi ke penyidik Polda NTB,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH, dilansir dari situs www.dompubicara.com, Selasa, 20 Juni 2017 semalam.
Dedi mengatakan, untuk proses selanjutnya ada tahap dan proses hukum seperti P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi-red) jika masih ada yang kurang. Dan jika lengkap kata dia, berkas perkara sudah sudah bisa di P-21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap-red).
Lanjut Dedi, saat ini pihak Kejati masih mempelajari juga berkas kasus yang menyita perhatian publik khusus warga masyarakat di Kabupaten Dompu itu.
“Insya Allah, jika ada perkembangan akan bisa disampaikan kembali perkembangan kasus ini ,” tuturnya.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP. Tri Budi Pangastuti. GOOGLE/www.suarantb.com |
Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTB, AKBP. Tri Budi Pangastuti menyampaikan bahwa untuk pengembalian berkas dari pihak Kejati NTB sudah diteriuma. Kata dia, pihaknya akan segera memenuhi apa yang menjadi kekurangan terhadap berkas kasus ini.
“Kami siap memenuhi permintaan atas kekurangan yang ada dalam melengkapi berkas kasus ini,” jelasnya. (RED | WWW.DOMPUBCIARA.COM)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.