Kasus Rp2,3 Miliar (2014) di Pol PP, Mantan Kasat Siap Disidangkan

Ilustrasi. GOOGLE/www.zona.sultra.com
KABUAPTEN BIMA - Berkas tahap dua kasus dugaan korupsi anggaran Sat Pol PP Kabupaten Bima senilai Rp2,3 miliar pada tahun 2014 lalu, kini mulai rampung dan siap dipersidangkan. 


Berkas pertama yang diduga melibatkan mantan kasat Pol PP (ED) akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram. Pelimpahan berkas ke Pengadilan ini pun disertai dengan penyerahan tersangka ke Mataram.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga Sukmana. GOOGLE/www.kahaba.net
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Yoga Sukmana mengungkapkan, penyidik Kejari Bima telah merampungkan berkas tahap dua dalam kasus Pol PP Kabupaten Bima. Dan khusus yang melibatkan tersangka mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima, ED, berkas kasus ini segera di sidangkan, 

"Tersangka akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Dan untuk waktunya, mungkin setelah lebaran," ungkap Yoga di kantor Kejari Bima, di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Senin (19/6/2017).

Untuk berkas lainnya yang terkait dalam kasus ini, lanjut Yoga, yang melibatkan tersangka KD, SB dan IS, masih dalam tahap penyidikan. Karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa kembali sejumlah saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

"Khusus berkas 3 tersangka ini, masih pada tahap penyidikan," tutup Yoga. (RED)

_________________

Related

Politik dan Hukum 2899033212870189347

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item