Illegal Logging di Langgudu 'Tak Pernah Padam', Warga Tuding Ada 'Permainan' Aparat
https://www.metromini.info/2017/06/illegal-logging-di-langgudu-pernah.html
Tumpukkan kayu di Desa Wadu Ruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Praktek llleggal Logging kerap masih terjadi di Kecamatatan Langgudu, Kabupaten Bima. Padahal, pihak Pemerintah Kabupaten Bima sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Hutan, dan Larangan Penebangan Hutan Lindung. Namun, hingga kini, praktek dugaan Illegal Logging masih saja terjadi.
Kondisi ini diakui oleh warga asal Kecamatan Langgudu, Syaifullah. Menurut dia, keadaan perladangan liar masih saja terjadi di Desa Waduruka, Desa Pusu dan Desa Karampi.
Kondisi ini diakui oleh warga asal Kecamatan Langgudu, Syaifullah. Menurut dia, keadaan perladangan liar masih saja terjadi di Desa Waduruka, Desa Pusu dan Desa Karampi.
Baca juga:
Tumpukkan kayu di Desa Wadu Ruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Gunawan |
"Pelaku illegal logging masih melakukan praktek-praktek terlarangnya itu. Padahal, Pemkab Bima sudah menerbitkan PERDA tentang Pengawasan Hutan. Dalam pantauan kami di Langgudu, penebangan kayu di Hutan Lindung sudah merambat di Tiga Desa yaitu Desa Waduruka, Desa Pusu dan Desa Karampi," jelas Syaifullah, Jum'at, 30 Juni 2017 kemarin.
Diakuinya, saat ini tindakan yang dilakukan pihak Pemerintah baik di tingkat Kabupaten Bima, Kecamtan Langgudu bahkan di level Pemerintahan Desa terkesan adanya sikap pembiaran atas kondisi ini.
"Didugam pelaku Illegal Logging ini di-backing atau bekerja sama dengan aparat se tempat seperti adanya keterlibatan oknum Pol PP dan oknum anggota Polri," tuding Syaifullah.
Kata dia, walaupun dilakukan penangkapan terhadap kayu-kayu yang diduga hasil illegagal logging ini. Tapi, kenyataannnya kasus ini selalu di lepas.
"Kuat dugaan adanya praktek suap dan permainan kotor setelah kayu diamankan oleh petugas," tandas dia.
Untuk itu, sambung Syaifullah, kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima agar dapat berperan aktif secara langsung dalam penegakan hukum khusus dalam kasus pembalakan liar yang sasaran kayunya biasanya yang ditebang adalah jenis kayu sonokling yang berada di Hutan Lindung. Baik itu Hutan Lindung di Desa Waduruka, Desa Pusu dan Desa Karampi.
Kata dia, walaupun dilakukan penangkapan terhadap kayu-kayu yang diduga hasil illegagal logging ini. Tapi, kenyataannnya kasus ini selalu di lepas.
"Kuat dugaan adanya praktek suap dan permainan kotor setelah kayu diamankan oleh petugas," tandas dia.
Untuk itu, sambung Syaifullah, kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima agar dapat berperan aktif secara langsung dalam penegakan hukum khusus dalam kasus pembalakan liar yang sasaran kayunya biasanya yang ditebang adalah jenis kayu sonokling yang berada di Hutan Lindung. Baik itu Hutan Lindung di Desa Waduruka, Desa Pusu dan Desa Karampi.
Terkait tudingan warga ini. Pihak Pemerintah dan pihak aparat seperti Kepolisian dan Satuan Pol PP Kabupaten Bima masih dikonfirmasi lanjut. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.