Guru Irin Sufani itu Dizolimi, Kepsek SMPN 11 Dituding 'Ikut Bermain'
https://www.metromini.info/2017/06/guru-irin-sufani-itu-dizolimi-kepsek.html
Guru di SMPN 11 Kota Bima (Irin Sufani, S.Pd) yang menjadi korban penganiayaan warga saat sekolah dilabrak warga, Kamis, 8 Juni 2017 pekan lalu. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Irin Sufani, S.Pd (Guru PNS SMPN 11 Kota Bima) oleh Usman, warga Kelurahan Jatibaru yang kini telah mendekam dalam tahanan Polsek Asakota. Sebenarnya, ada hal yang belum terungkap.
Wahyudiansyah, SH, MH,Penasehat Hukum Irin Sufani,S.Pd. METROMINI/Dok |
Wahyudiansyah, SH, MH Penasehat Hukum Irin Sufani,S.Pd, menceritakan kronolis kejadiannya.
Dia mengungkapkan, awal kejadian ini dilatarbelakangi oleh perkelahian awal siswa. Siswa yang berkelahi itu adalah anak SMPN 11 antara Yogi dan Adi Rahman. Keduanya diamankan oleh guru BK. Namun, si Yogi saat itu keluar sekolah dan memanggil Basrin Haryanto (sepupunya) seorang siswa SMAN 5 Kota Bima.
Lanjut Edo, biasa Lawyer itu disapa, Basrin datang 'mengamuk' ke SMPN 11 atas laporan adik sepupunya (Yogi). Lalu, kehoebohan yang dilakukan anak SMAN 5 itu, oleh Guru BK, seperti tertuang dalam laporan Basrin bahwa seorang guru bernama Pak Edison memukul dia.
"Pak Edison guru SMPN 11 yang dilaporkan Basrin memang bukan klien saya. Klien saya adalah Pak Sufrani guru di tempat yang sama,” terangnya.
Usai proses di BK sekolah, sambung Edo, Basrin pulang kerumahnya. Diduga, dia membesar-besarkan masalah yang terjadi. Sehingga, datang keluarganya memukul Sufrani dan merusak kaca jendela sekolah.
“Sebenarnya, bukan klien saya yang memukul Basrin-tanpa tanpa mau mendenga klarifikasi dan penjelasan. Keluarga Basrin malah memukul klien saya. Pertanyaannya, dari mana mereka punya inisiatif memukul klien saya padahal bukan klien saya pelaku dalam masalah awal kekisruhan ini. Saya menduga ada pesanan, dan yang kami sinyalir itu dari Kepala SMPN 11 Kota Bima,” ciut Edo, dalam rilisnya ke Redaksi Metromini.
Edo menambahkan, terhadap kerusakan sekolah baik kaca yang pecah atau jendela yang rusak, praktis telah diperbaiki dalam waktu yang sangat singkat. Padahal, hal tersebut merupakan barang bukti (BB) yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terduga pelaku yang terlapor di BAP-penyidik dilakukan oleh Basrin.
Kata dia, menurut salah seorang saksi kasus pengrusakan itu, didapat informasi bahwa telah ada perdamaian dengan pihak sekolah. Dan kabarnya pihak sekolah, telah menarik kembali laporannya.
"Kami juga menduga saksi ini di intimidasi oleh Kasek se tempat,” tuding Dosen STIH Muhammadiyah Bima itu
Lanjut Edo, sebenarnya ada hal yang sangat penting lagi. Selama kliennya menjadi korban, tidak ada upaya membantu meringankan beban korban, baik secara moril maupun materil. Bahkan yang lebih mencurigakan lagi, kata Edo, Kasek datang meminta damai disaat korban dirawat di rumah sakit hingga saaat korban sudah dirawat di rumah.
“Pertanyaan kami, apa kepentingan kepala sekolah yg datang meminta damai terhadap kejahatan orang lain terhadap guru disekolahnya sendiri. Kalau tidak, kami menduga penganiayaan itu disuruh oleh Kasek. Sebab, mungkin saja takut kalau pelaku yg ditahan mengaku ada disuruh oleh Kasek. Dan untuk menutup mulut terhadap kasus ini, Kasek sendiri meminta damai,” cetus Edo dengan penuh rasa duga yang mendalam.
Menurut dia, ini ada yang ganjil. Bukankah seharusnya Kasek mengayomi guru yang menjadi korban. Tapi, Kasek itu terkesan malah mengayomi pelaku dilihat dari gerak-geriknya.
“Dengan dugaan ini meminta agar Kasek juga diperiksa polisi-siapa tahu dugaan kami benar. Yang lebih parah lagi, klien kami didzolimi oleh warga yang terkait dengan tindakan Kasek yang aneh itu,” timpalnya.
Irin Sufani, S.Pd, saat melaporkan kejadian yang menganiaya dirinya beberapa waktu lalu. METROMINI/Dok |
Dalam kasus yang telah mengorbankan guru dan pengrusakan terhadap kaca jendela sekolah tersebut, seharusnya, kata Edox, Kasek berperan aktif.
“Namun sebaliknya, dia malah berperan serta meminta damai terhadap kejahatan oknum pelajar dan orang tuanya itu. Dalam kasus ini, saya pernah minta waktu Kasek itu untuk bicara kendati dalam durasi waktu hanya lima menit. Namun, dia tidak menanggapinya. Kecuali, dia sibuk dengan urusan akreditasi sekolah,” tandasnya.
"Tak hanya itu, pasca Usman dikerangkeng, diduga muncul berbagai bentuk ancaman dan intimidasi baik terhadap pelapor (Sufrani) maupun saksi dalam kasus penganiyaan ini," tutup Penasehat Hukum (PH) pelapor, Wahyudiansyah SH, MH.
Sementara itu, Kasek SMPN 11 Kota Bima Drs. Rosdi Efendi terkait dengan tudingan dari PH Irin Sufani itu, masih dikonfirmasi lanjut soal tersebut. Dan dikabarkan sebelumnya, bahwa pihak SMPN 11 Kota Bima, akan tetap memproses masalah ini hingga ke meja hijau, agar dapat pembelajaran dari semua pihak, terutama warga agar tidak datang langsung 'mengamuk' di sekolah. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.