Gaji THR dan ke-13 ASN, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya
https://www.metromini.info/2017/06/gaji-thr-dan-ke-13-asn-ini-besaran-dan.html
Ilustrasi. GOOGLE/www.wartapgri.com |
JAKARTA - Setalah ditetapkannya untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Marwanto Harjowiryono, dikabarkan bahwa THR bakal cair pekan depan. Sedangkan untuk gaji ke-13 bagi para ASN akan cair di awal Juli 2017 mendatang. Demikian pula untuk gaji ke-13 bagi pensiunan akan dicairkan pekan depan ini.
Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 itu?
Ilustrasi. |
Marwanto menjelaskan, untuk ASN aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
"Sedangkan Gaji ke-13 pensiun, hanya gaji pokok yang dia terima," kata Marwanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017) kemarin dilansir dari detikfinance.com.
Marwanto menjelaskan, pencairan tersebut ditandai dengan Satuan Kerja (Stker) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kami berharap bahwa satker itu segera mengajukan SPM-nya, sehingga nanti kita segera bisa melakukan proses, sehingga nanti akhir minggu kedua itu bisa segera cair ke penerima-penerima THR dan penerima gaji ke-13," unngkap dia.
Dijelaskannya, pencairan juga sudah bisa diajukan secara online, kecuali di daerah terpencil dan daerah perbatasan yang masih melalui via pos.
"Sebetulnya kalau pengajuan tanggal 13, tanggal 14 sudah bisa proses. Jadi sangat tergantung sama yang pengen minta juga, kita kan enggak bisa ngeluarin kalau tidak ada yang minta. Satker jadi harus cepat. Dan jika telat, maka pertanyaannya apakah satker sudah mengajukan apa belum," pungkas Marwanto. (RED | WWW.DETIK.COM)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.