|
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti. POLDA NTB/Dok |
KABUPATEN DOMPU – Kasus dugaan kejahatan melibatkan oknum anggota Polri masih saja terjadi. Dalam beberapa kejadian, oknum anggota Polri yang terlibat pidana dan sudah ada yang terbukti, ada yang dipecat. Kembali, kejadian kali ini diduga melibatkan dua anggota Polres Dompu.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Dra Tri Budi Pangastuti menjelaskan, berawal dari diamankannya NP, oknum anggota Polres Dompu yang menguasai satu unit Suzuki Carry bak terbuka. Menurut Tri Budi, mobil itu diduga barang hasil curian yang terjadi di daerah Keruak, Lombok Timur (Lotim).
Ia mengungkapkan, dari pengakuan NP, kendaraan tersebut dikuasainya atas perintah HM (anggota Polsek Pekat, Kabupaten Dompu-red). Oleh Pelaku HM, menyuruh NP untuk mengambil kendaaraan tersebut di daerah Lombok Tengah untuk di bawa ke Dompu,.
"Mendengar ada kasus curanmor melibatkan anggota Polri itu, Rabu (28/6/2017) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Lotim yang back up Pospol Doropeti dan Polsek Pekat menyita dua unit kendaraan roda empat jenis Carry di Dusun Seridei, Desa Kerembo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu," jealas Kabid Humas Polda NTB, AKBP Dra Tri Budi Pangastuti, Kamis (29/6/2017).
Selain itu, sambung Tri Budi, turut diamankan juga terduga seorang penadah berinisial LF (40), seorang pekerja bangunan asal Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini.
Tri Budi menjelaskan, terkait hubungan penangkapan LF dengan dua oknum polisi itu, karena sebelumnya LF menguasai dua unit kendaraan tersebut tanpa surat-surat dengan cara membeli dari HM.
“LS dijanjikan akan diuruskan surat-suratnya oleh HM ini,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dalam kasus ini, sambung dia, terungkap bahwa MH diduga terlibat aktif karena memalsukan identitas dua kendaraan Carry tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan pada identitas dua kendaraan tersebut, ternyata satu unit merupakan kendaraan yang pernah hilang di daerah Terara, Lotim. Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/494/VI/2017/NTB/Res. Lotim, tertanggal 27 Juni 2017.
Sementara itu, sambung dia, satu unit lagi, kendaraan dengan identitas Carry Futura 1.5 warna hHitam, Nomor Rangka: MHYESL415EJ338237 dan Nomor Mesin: EB121003881, saat ini, LP-nya belum terdeteksi. Kasus yang ini, kata dia, masih dalam proses pengecekan.
"Karena tidak jelas surat-suratnya, diduga mobil tersebut adalah hasil kejahatan," imbuhnya.
Ia menerangkana lebih jauh dalam kasus ini. Dan bagaimana keterlibatan dua oknum HR dan FS ini?
Kata dia, dari hasil interogasi, LF “bernyanyi”. LF mengaku bahwa dua bulan terakhir, HR telah menjual enam unit mobil bak terbuka kepadanya.
"Dua unit diantaranya dikuasai oleh FS dan sudah disita Polisi. Sementara empat unit lagi dijual ke Dompu dan hingga kini masih dilacak," ungkapnya.
"Dari tiga pelaku jaringan curanmor itu, hanya HM yang masih berstatus buron," tambah Tri Budi menutup keterangan persnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.