|
Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. BAGIAN HUMASPRO SETDA KABUPATEN BIMA/Dok |
KABUPATEN BIMA - Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri menghadiri acara sosialisasi dan pengenalan perdana Peraturan Bupati Bima (Perbup) Nomor 23 Tahun 2017, di Paruga Nae Convention Hall Kota Bima, Selasa (6/6/2017) kemarin.
Kegiatan itu digelar oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bima bekerja sama dengan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan.
Kata Bupati, apabila seorang anak tidak memiliki Akta Kelahiran, maka negara tidak akan mengakuinya. Untuk itu, mengurus Akta Kelahiran harus cepoat dilakukan, kalau bisa sejak anak dilahirkan, akta kelahirannya sudah dibuat.
Bupati menjelaskan, kepemilikan Akta Kelahiran merupakan pengakuan negara terhadap identitas anak. Sejauh ini, cakupan Akta Kelahiran masih rendah, sehingga perlu ada percepatan dalam kepemilikannya.
"Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran pada usia 0-18 tahun di Kabupaten Bima, masih di bawah standar nasional. Tahun 2016 secara akumulatif baru mencapai 76 persen," Kabag Humaspro Setda, Armin Farid, SSos, mengutip pernyaan Bupati Bima.
Armin pun mengatakan, sesuai komitmen nasional, target cakupan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun adalah 85 persen pada akhir 2017. Sedangkan untuk perekaman KTP Elektronik harusnya 100 persen selesai di tahun 2017.
|
Penyerahan akte kelahiran secara simbolis oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. BAGIAN HUMASPRO SETDA KABUPATEN BIMA/Dok |
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Disdukcapil berusaha melakukan strategis percepatan cakupan Akta Kelahiran khusus 0-18 tahun. Dan administrasi kependudukan lainnya, sambung Armin, dituntaskan melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), Dikes dan masyarakat.
"Hal itu diakomodir melalui Peraturan Bupati Bima Nomor 23 Tahun 2017 tentang percepatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran melalui Kabua Ncore. Atau mengurus secara bersama melalui jalur pendidikan, kesehatan, dan masyarakat," papar dia.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah mengimbau kepada kepala Dinas Dikbudpora secara berjenjang dan KUPT serta seluruh Kepala PAUD, TK, SD, SMP dan SMA Negeri dan Swasta dalam setiap penerimaan murid baru agar penyerahan Akta Kelahiran dapat dijadikan syarat.
"Hal yang sama diimbau kepada Camat dan para Kades, agar membantu setiap peristiwa kelahiran dan legalitas administrasi kependudukan lainnya," kata dia.
Kegiatan itu ditandai penyerahan Akta Kelahiran kepada anak-anak cacat, penyerahan akta kematian, dan Akta Kelahiran kepada seorang bayi yang baru lahir dari Kecamatan Belo.
Kemudian, sambung Kabag, penandatanganan kesepakatan bersama Kabua Ncore dalam rangka percepatan pencapaian Akta Kelahiran melalui jalur pendidikan, kesehatan, dan masyarakat.
"Berkas diteken Kepala Dinas Dikbudpora, Kepala Dinas Kesehatan, para Camat dan Kades di Kabupaten Bima," tutup Armin. (RED | ADV)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.