Wajah Penegakan Hukum 'Pucat', Madapangga Sering Bergejolak

Aksi blokade jalan yang dilakukan warga Madapangga Rabu kemarin. GOOGLE/www.bimakini.com

KABUPATEN BIMA - Sebelumnya, beberapa hari setelah seleksi penerimaan perangkat Desa se Kabupaten Bima, sejumlah peserta seleksi perangkat desa asal Kecamatan Madapangga yang tergabung dalam Barisan Masyarakat Peduli Keadilan (BMPK) melakukan aksi menolak hasil seleksi. 

"Mereka berorasi di depan kantor Kecamatan Madapangga Kamis (18/5/2017) lalu," dirilis dari laman beriwa www.bimakini.com.

Menurut BPMK penolakan hasil test penjaringan perangkat desa, ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaannya.

"Siduga ada beberapa peserta yang mendapat bocoran kunci jawaban, serta adanya peserta yang mendapat nilai 100. Hampir disetiap kecamatan yg melaksanakan test penjaringan dijumpai kejanggalan, selain adanya kebocoran soal tidak terlepas dari ketelibatan peserta test yang melakukan upaya lobi dengan menyerahkan uang untuk melancarkan niat jahatnya,” kata Sahrun, salah seorang peserta dan orator di aksi itu mengatakan.

Mereka meminta agar Pemkab Bima membatalkan dan melakukan test ulang, sebab indikasi kecurangan proses seleksi perangkat desa yang dilakukan Senin (15/5/2017) jelas adanya, seperti masalah bocornya kunci jawaban. Mereka menuntut keadilan atas dugaan kecurangan pelaksanaan seleksi perangkat desa.

Sementara itu, dilansir dari www.bimakini.com, Camat Madapangga, Muhammad Safii, SH, MAp menanggapi aspirasi BMPK dan berjanji akan menyampaikan kepada Bupati Bima. 

Selain soal seleksi perangkat desa, kini Madapangga kembali bergejolak. Gabungan aliansi di Kecamatan Madapangga, memblokade jalan di Desa Bolo. Aksi blokade yang digelar Rabu (31/5/2017) kemarin, sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum, terhadap beberapa kasus yang melibatkan pejabat di lingkup Pemkab Bima seperti kasus sampan fiberglass, BBGRM, kasus pengadaan bawang merah dan lain sebagainya.

Mulyadin, orator aksi itu mengungkan bahwa pihaknya pernah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima di tahun 2016 lalu, namun kasus yang tak ia rincikan itu diklaim belum diproses oleh lembaga hukum tersebut. 

"Kasus yang diduga melibatkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, seperti pengadaan sampan Fiberglass belum juga jelas penanganannya. Kami meminta penegak hukum diminta untuk serius menyikapi laporan yang sudah diadukan masyarakat," ujar Mulyadin, dilansir www.bimakini.com.

Pendemo lainnya, Iwan Setiawan mengatakan, dalam kasus fiberglass yang telah diambil alih oleh Polda NTB dari penyidik Polres Bima Kota.segera ditetapkan tersangka, demikian pula kasus yang mengendap lama dan telah diambil alih pihak Polda NTB. 

"Kami minta kepada penegak hukum untuk menangkap sekaligus mengadili oknum yang sudah dinyatakan tersangka pada awalnya pada kasus fiberglas yang kini penanganannya sudah diambil alih Polda NTB. Dan kasus-kasus lain pun jangan belah bambu dan tambal sulam,” terangnya.

Diwartakan juga dalam kedua aksi di Kecamatan Madapangga itu, selalu mendapat pengawalan dari Polres Bima yang dimpimpin oleh Kabag OPS, Kompol Muslih, Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdi, Kapolsek Bolo AKP Syarifuddin Jamal. Blokade jalan dibuka, setelah para warga menyampaikan tuntutannya dan aksi berlangsung kurang lebih satu jam lamanya. (RED WWW.BIMAKINI.COM)

Related

Politik dan Hukum 4532940071999944275

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item