Sri: Usman Meradang di Bui Mapolres, Karena Bela Tanahnya Sendiri
https://www.metromini.info/2017/05/sri-usman-meradang-di-bui-mapolres.html
Ilustrasi. GOOGLE/www.goaceh.co |
KABUPATEN BIMA - Seorang Lawyer atau pengacara dan biasa juga dikenal dengan sebutan Penasehat Hukum, Ibu Sri Mulyani, SH mengungkapkan dugaan kerancuan dalam kasus yang sedang ditanganinya saat ini.
Sri mengaku, dalam kasus kliennya H. Muhammad Usman, warga Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima dalam perkara lahan tambak seluas 2,438 Ha yang terletak di sebelah barat Bandara Sulatan M. Salahudin Bima.
Dijelaskannya, kliennya yaitu H. Muhamad Usman adalah pemilik tambak seluas 2,438 Ha. Kepemilikan kliennya dibuktikan dengan adanya Serfitikat Hak Milik (SHM). Beberapa waktu lalu, ada warga yang tiba-tiba melakukan penyerobotan.
Warga yang tak disebutkan oleh Sri namanya itu, diakuinya, melakukan penguasaan secara paksa pada obyek tanah tambak tersebut dan atau menyerobotnya, padahal klain dia telah menguasai lahan tersebut selama 44 tahun itu.
"Atas kejadian itu, kami melaporkan pelaku penyerabotan ke Mapolres Bima," ujar dia di komentar Facebook salah satu postingan berita terkai Kapolres Bima, pada group Awak Metromini, Senin, 15 Mei 2017 kemarin.
Sri menambahkan, laporan polisi tersebut tidak berlanjut dan diproses oleh pihak Kepolisian. Di tambah lagi, sambung dia, beberapa minggu kemudian, mucul lagi kasus pengrusakan gubuk milik kliennya.
"Kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres Bima di Desa Panda. Selain itu, ada juga tambahan laporan tentang dugaan pencurian isi tambak. Di mana, ikan bandeng yang ada di tambak tersebut dijual di depan Pos Polisi Belo (uma mee-red). Kami pun melaporkan dilengkapi dengan adanya saksi yang mengambil ikan dan menjualnya di Pasar Uma Mee Belo tersebut," rinci dia.
Diakuinya, semua kasus yang dilaporkan pihaknya terkesan macet dan tidak ada perkembangannya. Saat ini, pelaku masih terlihat bebas dan seolah tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana.
"Pelaku tidak ditahan walau udah di kasih tahu ke pihak Kepolisian ada saksi saat pencurian ikan di tambak itu," ujarnya.
Dia menambahkan, akibat tidak diamankannya pelaku oleh pihak kepolisian. Pada hari Jum'at lalu, pelaku yang sama dengan beberapa temannya tersebut datang untuk menyerang dan mengancam akan membunuh kliennya.
"Karena diserang, H. Usman membela diri dan menebaskan paranganya ke pelaku yang mengakibatkan luka tebasan pada bagian tangan pelaku," jelasnya.
Akhirnya, kata Sri, H. Usman setelah perkelahian itu, langsung mengamanpan diri ke Polres Bima dan dia pun membawa serta parang yang digunakannya saat kejadian dengan terduga pelaku penyerobot lahan tambak miliknya itu.
"Saat ini, H. Usman ditahan karna diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Padahal dia diserang ditambaknya, tapi saat kejadian H. Usman tidak punya saksi bahwa memang dirinya diserang dan tindakan yang dilakukannya itu adalah membela diri," tandas Advokat senior di Bima itu.
Kata dia, sudah 30 tahun dirinya menggeluti dunia advokasi dan pendampingan kasus hukum. Baru kali ini dirinya merasa ada yang mengganjal. H. Usman yang semestinya membela diri untuk mempertahankan tanahnya yang sah akhirnya harus di bui.
"Sementara, para pelaku masih berkeliaran keluar masuk kantor polisi dan pihak polisi pun tak berbuat apap-apa dalam kasus ini. Sebagai seorang pengacara yang kurang lebih 30 tahun, saya merasa bodoh menghadapi kasus yang dialami klein saya ini," tutup dia.
Sementara itu, atas testimoni dan pengungkapan kasus yang sedang ditangani Sri, pihak Redaksi Metromini masih mengupayakan untuk mengkonfirmasi terduga pelaku sebagaimana yang diklaim Sri dalam ceritanya di atas.
Dan keterangan yang sama pula, masih diupayakan dari Kapolres Bima, AKBP. M. Eka Fathurrahman, SIK terkait dugaan kejanggalan proses hukum di Mapolres Bima khusus tentang kasus dalam pemberitaan ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.