Satu Saksi SNR Telah Diperiksa, BK pun Akan Periksa Brigadir EW di Polda
https://www.metromini.info/2017/05/satu-saksi-snr-telah-diperiksa-bk-pun.html
Proses pemeriksaan yang dilakukan BK terhadap Kkm alias Rsd, di ruang BK, Rabu, 31 Mei 2017. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Kelanjutan perkembangan pemeriksaan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh SNT (Anggota DPRD Kota Bima) asal Partai Demokrat, saat ini dua saksi dari pihak SNR hadir memenuhi undangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima, Rabu, 31 Mei 207.
Ketua BK DPRD Kota Bima, H. Ridwan Mustakim menjelaskan, dalam hal dugaan pelanggaran etika SNR yang memiliki hubungan dekat dengan Brigadir EW (saat ini berstatus suami resminya Fita), sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor dan mertua pelapor (saksi pelapor).
Hari ini, kata dia, dua orang saksi dari pihak SNR yaitu seorang teman SNR (Krl, Anggota Polsek Rasanae Barat) dan pekerja di rumah SNR (Kkm alias Rsd).
Dijelaskannya, dua saksi ini telah dijadwalkan dalam pemangggilannya. Saksi Krl yang disediakan waktunya di Rabu (31/5/2017) pagi hari tadi, datang memenuhi panggilan BK.
Namun, Krl belum siap diperiksa karena belum mengantongi surat ijin atau rekomendasi dai pimpinannya (Kapolres Bima Kota). Untuk itu, kata Ridwan, saksi (polisi) ini kami tunda dan akan dilayangkan besok ke Kapolres Bima Kota untuk permohonan kesiapan anggotanya agar bisa diperiksa.
"Pemanggilan untuk Krl akan diberikan setelah pulang dati Bimbingan Tehnis (5-9 Juni 2017). Kemungkinan tanggal 13 Juni akan kami periksa kembali. Tapi, sebelumnya, kami akan menyurati Kapolres Bima Kota untuk mengijinkan anak buahnya diperiksa," ujar mantan ASN Pemkot Bima itu, Rabu, 31 Mei 2017.
Ridwan menambahkan, lamanya pemanggilan kembali untuk Krl, selain karena terbentuk jadwal Bimtek dewan. Dalam hal ini, pihak BK akan mengklarifikasi pula terhadap Brigadir EW yang diduga memiliki hubungan asmara dengan SNR.
"Proses pemeriksaan terhadap Brigadir EW, telah dilakukan komunikasi bersama pihak Kepolisiain, Setelah menggelar Rapat dengan pihak Reskrim Polres Bima yang diarahkan untuk mengkomunikasikan agenda pemeriksaan kepada Kabid Propam Polda NTB," terang Ridwan.
"Setelah komunikasi dilakukan, dan mendapat persetujuan Kapolda sebagaimana yang diterangkan oleh Kabid Propam. Besok, kami akan berangkat ke Mataran dan melakukan klarifikasi dengan Brigadir EW di ruang pemeriksaan Bidang Propam Polda NTB, hari Jum'at, 2 Juni 2017," papar politisi Partai Demokrat itu menambahkan keterangannya.
Sementara itu, Wakil Ketua BK, Muthmainnah Haris menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi kedua SNR yaitu saudara Rsd alias Kkm berlangsung di ruang BK DPRD Kota Bima.
"Pemeriksaan berjalan lancar dan aman. Pemeriksaan dilakukan setelah paripurna dan dimulai sekitar pukul 13.00 WITA. Untuk selanjutnya kami akan mengklarifikasi Brigadir EW ke Polda di Mataram, Jum'at (2/6/2017) lusa depan. Sedangkan untuk Polisi (Krl), akan diperiksa sepulang kami Bimtek nanti, sekitar pertengahan Juni 2017," tutup Muthmainah kepada Metromini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.