Pembuat Senpi di Sanolo Dibekuk, Oknum Warga Dadibou Diburu Polisi
https://www.metromini.info/2017/05/pembuat-senpi-di-sanolo-dibekuk-oknum.html
Sejumlah Barang bukti yang diamankan pihak Polsek Bolo dari penangkapan pelaku pembuat senpi rakitan di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin, 30 Mei 2017 sore. Metromini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Kapolres Bima, AKBP. M. Eka Fathurrahman, SIK dalam siaran persnya mengungkapkan, Senin, 30 Mei 2017, sekitar pukul 16.30 WITA, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pembuat senjata api (senpi) rakitan.
Pelaku adalah Rht (32), warga RT 01, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupateb Bima yang juga berprofesi sebagai tukang bengkel.
Barang bukti. Metromini/Dok |
Ia mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada anggota piket di Polsek Bolo. Menurut pelapor, ada kegiatan pembuatan senpi rakitan di Desa Sanolo.
"Laporan itu masuk sekitar pukul 16. oo WITA. Dan pada pukul 16.30 wita, di pimpin langsung oleh Kapolsek Bolo, AKP. Syarifudin bersama anggota piket melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu pun, pelaku sedang memproduk (menggerinda) laras senpi tersebut," urai Eka menceritakan kronologis penangkapan pembuat senpi ini.
Diakuinya, dari giat Polsek Bolo, didapat barang bukti yang telah diamankan berupa, nata gerinda 2 buah,
satu pucuk senpi rakitan yang sudah jadi, grendel berjumlah 2 buah dan satu unit alat las.
Dia menambahkan, setelah Rht diamankan. Anggota yang mengintrogasi pelaku. Dan dari pengakuan pelaku, bahwa dia membuat senpi ini atas pesanan seseorang berinisial O, asal Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
"Pengakuan pelaku, dia hanya mendapatkan upah sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu) atas pesanan pembuatan senpi oleh saudara," tutur Eka.
Pemesanan ini pun, sambung Eka, dari pengakuan pelaku, diorder setelah kejadian perang kampung antara Desa Dadibou dan Desa Penapali, Kamis pekan lalu.
"Pada saat pelaku diamankan, giat berjalan lancar dan aman," imbuhnya.
Diakuinya, kasus ini langsung ditindaklanjuti ke tahap penyidikan terhadap tersangka (Rht) dan sedang dilakukan pengembangan terhadap Saudara O dan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana yang diancam dengan Undang-Undang Darurat ini.
"UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.," tutup dia. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.