LPA Jembatani Proses Damai Jurianto VS RS Muhammadiyah Bima

Emi Faturahmi, istri Jurianto yang terbaring dalam menghadapi proses kelahiran anak pertamanya yang diduga korban Mal manajemen di RS PKU Muhammadiyah Bima. GOOGLE/www.kahaba.net
KOTA BIMA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Juhriati, SH mengaku, kasus yang hendak dibawa ke jalur hukum karena meninggal buah hatinya oleh Juniarto terhadap manajemen Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Bima, akhirnya memilih jalur perdamaian.


“Pihak Juniarto saat ini telah mengutarakan niatnya agar LPA mau memfasilitasi dirinya bertemu dengan jajaran Manajem Mei en PKU Muhammadiyah untuk dapat membicarakan secara kekeluargaan,” ungkap Juhriati, Kamis, 18 Mei 2017.

Kasus ini, sebelumnya keluarga Jurianto menduga bahwa kemarian istrinya (Emi Faturahmi-red) yang dioperasi di RS Muhammadiyan Bima, diakibatkan karena kelalaian pihak RS Muhammadiyah Bima. Di tengah tudiangan Jurianto pun, Wakil Direktur, Imran Syafrudin membantah semua yang disampaikan pihak Jurianto.


Namun, setelah dalam proses penanganan perkara ini yang difasilitasi LPA Kota Bima. Diakui oleh Juhriati, SH, bahwa pihak Jurianto sudah menyampaikan niatnya bertemu dengan pihak Rumah Sakit.

Jurianto (26), ayah bayi yang meninggal di RS Muhammadiyah Bima.
GOOGLE/www.kahaba.net
"Pihak Jurianto sekarang ingin menempuh proses damai secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini," kata salah seorang dosen di STIH Muhammadiyah Bima itu.


Keinginan oihak Juniarto, sambung dia, Manajemen RS PKU Muhammadiyah menyambut baik dan siap melakukan pertemuan kapan saja.

"Hanya tinggal menunggu waktu dan tempat yang disepakati kedua belah pihak proses damai dua belah pihak ini akan dilangsungkan. Dan kami di LPA dalam hal ini hanya membantu menfasilitasi saja," aku dia.


Dia mengaku, sejauh ini pihaknya pun telah turun di lapangan/ LPA bekerja atas kepentingan Juniarto selaku korban. Dan berdasarkan hasil pengaduan serta klarifikasi dengan RS PKU Muhammadiyah, pihaknya mengaku sudah menyamoaikan kembali kepada pelapor (Jurianto-red).

Dia mengaku, dari kasus dugaan kelalaian itu, LPA enggan membeberkannya hasil temuan dan perkembangan penyelidikannya yang dilakukan di lapanga.

“Maaf kami tidak bisa membeberkan hasil investigasi. Ini merupakan kode etik dan juga merupakan rahasia dari klien kami,” tandasnya dilansir dari situs berita www.kahaba.net. (RED)

Related

Politik dan Hukum 6911516723473757049

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item