Koordinasi dengan PN, Wabup: Perangkat Desa yang Tak Bermasalah Bisa Dilantik
https://www.metromini.info/2017/05/koordinasi-dengan-pn-wabup-perangkat.html
Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer. GOOGLE/www.mediantb.com |
KABUPATEN BIMA - Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer mengungkapkan, proses hukum terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa, bagi yang tidak bermasalah bisa dilangsungkan dengan pelantikan.
Namun, Dahlan mengungkapkan pula bahwa apabila nanti terbukti ada pelanggaran dari rekruitmen perangkat desa yang sudah dilantik di kemudian hari, maka hal itu bisa dianulir kembali.
"Kondisi ini berdasarkan hasil koordinasi pemerintah daerah dengan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima," ujar Dahlan, Jum'at, 26 Mei 2017 pagi, usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kabupaten Bima.
Kata dia, proses hukum dalam kasus pengadaan perangkat desa se Kabupaten Bima lalu, tetap berjalan. Diakuinya, dari 76 Desa yang melangsungkan perekrutan lalu, banyak desa yang menjalankan proses seleksi tanpa ada masalah.
"Maka sesuai aturan yang ada, tahapan pelantikan harus tetap berjalan," tegasnya.
Diakuinya juga, soal ada indikasi keseluruhan desa yang melaksanakan seleksi bermasalah, nantinya tergantung pada hasil proses hukum.
“Pokoknya dari rapat koordinasi FKPD kemarin, jadi dari Ketua Pengadilan tidak masalah dilantik. Kalaupun ada bukti temuan di kemudian hari maka bisa dianulir kembali,” terangnya menegaskan kembali.
Ia melanjutkn, hasil investigasi pemerintah, dan hasil laporan panitia maupun Kepala Desa dan BPD se tempat, diakuinya tidak ada kebocoran kunci jawaban dan masalah yang muncul di sana di sebagian wilayah yanga melangsungkan seleksi tanggal 15 Mei 2017 lalu itu..
"Seperti contohnya di Desa Wane di Kecamatan Parado, sempat ada gejolak karena indikasi salah satu peserta mendapatkan bocoran soal. Ternyata setelah dicek tidak ada barang bukti. Kemudian dilakukan vooting untuk memutuskan tes dilanjutkan atau tidak. Hasil kesepakatan dilanjutkan. Malah yang menang, bukan yang dicurigai tadi,” jelas dia.
Sementara itu, proses yang berjalan di DPRD, menurutnya, itu merupakan proses politik. Dan soal proses hukum yang tengah berjalan, ia pun mempersilahkan untuk memproses sebagaimana mestinya.
“Saya tidak bisa mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Dan yang dilakukan oleh teman-teman di DRPD itu merupakan proses politik dan sah-sah saja,” tutup Dahlan berlalu setelah menegur wartawan dan pergi melangkah ke mobil dinas miliknya untuk kembali ke kantor Pemkab Bima. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.