AJI Minta Oknum Polisi itu Ditindak
https://www.metromini.info/2017/05/aji-minta-oknum-polisi-itu-ditindak.html
Bentrokan antar massa aksi dan aparat kepolisian di depan kampus STKIP Taman Siswa, Rabu (24/5/2017). METROMINI/Dok |
MATARAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota polisi tersebut. AJI meminta Kapolres Bima, AKBP. M. Eka Fathurrahman,SIK menindak oknum anggota tersebut.
“Dengan terulangnya kejadian ini, mengindikasikan polisi tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya,” kritik Ketua AJI Mataram, Fitri Rachmawati dalam siaran persnya.
Diberitakan sebelumnya, intimidasi yang dialami dua jurnalis di Bima saat meliput demonstrasi di depan Kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Bima, Rabu (24/5/2017). sekitar pukul 11.10 WITA.
Korban wartawan Harian Bima Ekspress, Hermansyah dan wartawan mingguan Suara Rakyat, Ibrahim alias Bram. Kamera mereka diduga dirampas oknum Polisi. Kedua wartawan itu pun telah memberikan laporannya ke Seksi Propam Polres Bima.
Kembali ke AJI Mataram, Fitri menjelaskan, jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pun demikian dalam meliput peristiwa, jurnalis juga patuh pada Kode Etik Jurnalis (KEJ). Sehingga jika ada pihak yang berupaya menghalang halangi dapat dipidana.
“Sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pers, upaya menghalang halangi jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan ancaman penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta,” sebut Fitri Rachmawati.
"Munculnya kasus menandakan masih banyak oknum polisi yang belum paham kerja kerja jurnalis di lapangan. Sehingga dia meminta Polda NTB dan khususnya pihak Pores Bima menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dan evaluasi internal, agar kasus serupa tidak terulang," tegas dia.
Fitri justru mempertanyakan kepentingan oknum polisi yang merampas kamera dua jurnalis dan menghapus gambar aksi demonstrasi itu.
"AJI mengingatkan, jika keberatan terhadap praktik jurnalistik di lapangan, ada mekanismenya sesuai Udang Undang Pers. Ada juga Dewan Pers yang bisa memproses pengaduan itu. Apalagi mereka ini aparat, seharusnya bersikap dan bertindak sesuai aturan juga," jelasnya.
Senada dengan Fitri, Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram, Haris Mahtul menambahkan, dengan mencuatnya kejadian ini, berarti menjadi kasus pertama tahun 2017 kekerasan dan intimidasi terhadap kerja jurnalis.
Pihaknya sedang melakukan advokasi untuk kedua korban melalui anggota AJI di Kota Bima.
"Kawan-kawan di Bima sudah mendampingi korban melapor ke Propam Polres Bima. Dengan dasar laporan itu, akan jadi bahan pihaknya mengawal kasus ini sampai oknum anggota itu ditindak," tutup Haris. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.