Zubaer Hadir di Kejati Soal Proyek di SMAN 1 Bolo 2012 Lalu

antan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs. H. A. Zubair HAR. GOOGLE/www.gomong.com

KOTA MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bolo, Kabupaten Bima, sebelumnya telah meminta keterangan pihak terkait termasuk guru dan mantan Kepala SMAN 1 Bolo dalam kegiatan pembangunan laboratorium kimia dan komputer di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2012 lalu.

Dari informasi yang dihimpun Metromini, Senin (10/4/2017), Kejati NTB kedatangan tamu yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima Drs. H. A. Zubair HAR. Dia hadir atas panggilan Kejati NTB untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo.

"Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora," tulis www.kitamenulis86.blogspot.com, Senin, 10 April 2017 kemarin.

Dalam situs itu juga diterangkan, Mantan Calon Wakil Bupati pasangan Adi Mahyudi (Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bima) itu datang mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam.

"Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 WITA," sebut blog pribadi milik Pewarta Reginal NTB itu.

Keterangan lainnya dikabarkan juga bahwa usai pemeriksaan, mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan yang sedang dijalaninya itu. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’

’Penuhi panggilan jaksa saja,’’ ujarnya singkat di ruang tunggu kantor Kejati NTB, di Jalan Langko 75, Mataram, Dasan Agung Baru, Selaparang, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Informasi yang dihimpun, pembangunan laboratorium dan pengadaan alat tersebut berasal dari dana APBN di Tahun Anggaran 2012. Indikasi adanya korupsi dibalik pembangunan yang menelan anggaran Rp580 juta itu dikabarkan pada adanya dugaan pengerjaan fisik dilakukan namun pada item pengadaan alat peraga pendidikan berupa pengadaan fasilitas praktek kimia dan komputer tidak dilakukan atau tidak sesuai spek dan volume pekerjaan yang disediakan sebelumnya.

"Fasilitas praktek itu tak kunjung dibeli atau dilakukan pengadaan. Padahal, fasilitas praktek kimia dan komputer selain dibutuhkan oleh pihak sekolah juga termasuk bagian dari anggaran yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat yang dilalokasikan untuk SMAN 1 Bolo via DInas Dikpora Kabupaten Bima di tahun 2012 silam," dikutip dari www.kitamenulis86.blogspot.co.id.

Sementara itu, masih menurut keterangan lansiran situs www.kitamenulis86.blogspot.co.id, Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan mantan Kadis Dikpora Bima (Zubair). Namun, Dedy tak mengomentari lebih jauh terkait pemeriksaan tersebut. (RED | WWW.KITAMENULIS86BLOGSPOT.CO.ID)

Related

Politik dan Hukum 2632962798811297758

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item