Sore Tadi, Legislator PPP Ditahan Polisi
https://www.metromini.info/2017/04/sore-tadi-legislator-ppp-ditahan-polisi.html
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris (MI), Selasa (18/4/2017) ditahan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. GOOGLE/www.kahaba.net |
KABUPATEN BIMA - Anggota Polres Bima, H. Ahmad Yanto yang merasa dirugikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris (MI), sekitar setahun yang lalu melaporkan legislator asal PPP itu, atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus ini sudah lama bergelinding di publik dan menjadi buah bibir masyarakat, lebih-lebih di kantor DPRD Kabupaten Bima. Dari informasi yang dihimpun Metromini, MI sebelumnya sudah siap mempertanggungjawabkan kasus ini. Bahkan, ia sudah menunjuk pengacara asal Bima yang beracara di Jakarta.
Menurut sumber Metromini, seorang anggota Polres Bima yang enggan memberitakan namanya di media mengungkapkan bahwa MI setelah gelar perkara sore tadi, tersangka langsung ditahan.
"Kami menahan MI atas pertimbangan yang sudah memenuhi syarat penahanan terhadap tersangka," kata dia, Selasa (18/4/2017).
Sebelumnya, kabar yang dihimpun Redaksi, MI terkesan tidak kooperatif. Setelah diterbitkannya surat dari Gubernur NTB untuk pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Bima, MI. Pihak tersangka yang dilayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali namun cenderung mangkir dan mengabaikannya.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan, MI terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan dugaan penggelapannya, dalam 372 KUHP terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (RED)
MI yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (18/4/2017) sore tadi, akhirnya ditahan penyidik Polres Bima Kota.
Kasus ini sudah lama bergelinding di publik dan menjadi buah bibir masyarakat, lebih-lebih di kantor DPRD Kabupaten Bima. Dari informasi yang dihimpun Metromini, MI sebelumnya sudah siap mempertanggungjawabkan kasus ini. Bahkan, ia sudah menunjuk pengacara asal Bima yang beracara di Jakarta.
Menurut sumber Metromini, seorang anggota Polres Bima yang enggan memberitakan namanya di media mengungkapkan bahwa MI setelah gelar perkara sore tadi, tersangka langsung ditahan.
"Kami menahan MI atas pertimbangan yang sudah memenuhi syarat penahanan terhadap tersangka," kata dia, Selasa (18/4/2017).
Sebelumnya, kabar yang dihimpun Redaksi, MI terkesan tidak kooperatif. Setelah diterbitkannya surat dari Gubernur NTB untuk pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Bima, MI. Pihak tersangka yang dilayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali namun cenderung mangkir dan mengabaikannya.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan, MI terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan dugaan penggelapannya, dalam 372 KUHP terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.