Sonokeling Asal Donggo, Satu Kontainer Diamankan Polisi
https://www.metromini.info/2017/04/sonokeling-asal-donggo-satu-kontainer.html
Polres Bima mengamankan kayu jenis Sonokeling asal Kecamatan Donggo, Rabu, 4 April 2017 kemarin. METROMINI/Agus Mawardy |
KABUPATEN BIMA - Kayu jenis Sonokeling sebanyak 19 kubik dalam kondisi bahan yang sudah dibuat dalam kondisi setengah jadi diamankan aparat Polres Bima Kota, Selasa (4/4/2017) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bimam IPTU. Meivito mengatakan, kayu tersebut memiliki dokumen yang perlu dilakukan verifikasinya saat diamankan. Kata dia, asal kayu dari keterangan yang diperolehnya adalah hasil dari hutan rakyat yang ada di Kecamatan Donggo, Kabuopeten Bima. Pemiliknya bernama Syarifudin.
Baca juga: Resmob Ciduk Truk Gelondongan Sonokling di Langgudu
"Rencananya kayu sonokeling asal Donggo yang sudah dimuat dan tersusun rapi dalam kontainer ini, akan dikirim ke Jawa dengan jasa angkutan laut. Kami amankan kontainer ini, saat kayu tersebut di bawa menuju Pelabuhan Bima,” ujarnya, Rabu (5/4/2017).
Dilansir dari www.kahaba.net, Meivito mengatakan bahwa kayu itu memiliki dokumen. Namun, walau ada dokumen tertulisnya, pihaknya perlu memverifikasi dan mengecek lebih jauh legalitas dokumen tersebut.
"Kalau dokumen itu memang sah, yah kami lepaskan. Tapi kami perlu memastikan kayu tersebut sah kepemilikannya dan sah untuk bisa diangkut dan dibawa keluar daerah atau tidak," tandasnya.
"Kami sudah mengambil keterangan supir dan kornet kontainer. Pemilik kayu (Syafrudin) masih dimintai keterangannya," ujar Meivito. (RED)
Kasat Reskrim Polres Bimam IPTU. Meivito mengatakan, kayu tersebut memiliki dokumen yang perlu dilakukan verifikasinya saat diamankan. Kata dia, asal kayu dari keterangan yang diperolehnya adalah hasil dari hutan rakyat yang ada di Kecamatan Donggo, Kabuopeten Bima. Pemiliknya bernama Syarifudin.
Baca juga: Resmob Ciduk Truk Gelondongan Sonokling di Langgudu
"Rencananya kayu sonokeling asal Donggo yang sudah dimuat dan tersusun rapi dalam kontainer ini, akan dikirim ke Jawa dengan jasa angkutan laut. Kami amankan kontainer ini, saat kayu tersebut di bawa menuju Pelabuhan Bima,” ujarnya, Rabu (5/4/2017).
Dilansir dari www.kahaba.net, Meivito mengatakan bahwa kayu itu memiliki dokumen. Namun, walau ada dokumen tertulisnya, pihaknya perlu memverifikasi dan mengecek lebih jauh legalitas dokumen tersebut.
"Kalau dokumen itu memang sah, yah kami lepaskan. Tapi kami perlu memastikan kayu tersebut sah kepemilikannya dan sah untuk bisa diangkut dan dibawa keluar daerah atau tidak," tandasnya.
"Kami sudah mengambil keterangan supir dan kornet kontainer. Pemilik kayu (Syafrudin) masih dimintai keterangannya," ujar Meivito. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.