SNR Jarang Masuk Kantor
https://www.metromini.info/2017/04/snr-jarang-masuk-kantor.html
Selvy Novia Rahmayani (SNR) Anggota DPRD Kota Bima asal Partai Demokrat. FACEBOOK/Selvy Novia Rahmayani. |
KOTA BIMA - Selain terpaan dugaan asusila yang sedang dilakukan tahapan penyelidikan di Badan Kehormatan DPRD Kota Bima. Saat ini, SNR (asal Partai Demokrat) sedang dalam status terlapor atas dugaan perzinahan dengan Brigadir EW.
Dalam kasus tersebut, selaku pelapor adalah Fita (Istri Brigadir EW) setelah mempergoki keberadaan suaminya yang sedang berduaan dengan SNR di kediaman SNR, di Perumahan Soncotongge, Kelurahan Dara, Kota Bima, Minggu 9 April 2017 lalu.
Kritikan pun kembali dilayangkan untuk anggota legislatif yang berstatus janda dan usianya masuk kepala tiga saat ini. Di tengah usianya yang masih relatif muda sebagai wakill wakyat, SNR yang juga adalah anak Wali Kota Bima, ternyata jarang masuk ke kantor dan mendengar aspirasi rakyat yang masuk lewat Komisinya yaitu Komisi II.
"SNR, memang jarang masuk kantor. Namun, jika lagi paripurna, beliau tak pernah absen," ujar staf di DPRD Kota Bima, wanita berstatus honorer yang enggan memasukkan namanya di media itu, Rabu (26/4/2017) kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syahbudin mengatakan, sesuai dalam tata tertib dewan, kewajiban yang harus diikuti oleh setiap Anggota dan Pimpinan DPRD adalah saat rapat paripurna berlangsung. Jika diluar itu, sambung dia, seorang wakil rakyat bisa langsung menyerap aspirasi ke bawah dan tanpa harus masuk kantor.
"Tentu jika ada undangan klarifikasi atau pertemuan yang sifatnya diperlukan kehadirannya di kantor. Alangkah indahnya tetap masuk kantor. Tapi, kalau paripurna itu wajib," tutup duta Partai Gerindra itu. (RED)
Dalam kasus tersebut, selaku pelapor adalah Fita (Istri Brigadir EW) setelah mempergoki keberadaan suaminya yang sedang berduaan dengan SNR di kediaman SNR, di Perumahan Soncotongge, Kelurahan Dara, Kota Bima, Minggu 9 April 2017 lalu.
Kritikan pun kembali dilayangkan untuk anggota legislatif yang berstatus janda dan usianya masuk kepala tiga saat ini. Di tengah usianya yang masih relatif muda sebagai wakill wakyat, SNR yang juga adalah anak Wali Kota Bima, ternyata jarang masuk ke kantor dan mendengar aspirasi rakyat yang masuk lewat Komisinya yaitu Komisi II.
"SNR, memang jarang masuk kantor. Namun, jika lagi paripurna, beliau tak pernah absen," ujar staf di DPRD Kota Bima, wanita berstatus honorer yang enggan memasukkan namanya di media itu, Rabu (26/4/2017) kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syahbudin mengatakan, sesuai dalam tata tertib dewan, kewajiban yang harus diikuti oleh setiap Anggota dan Pimpinan DPRD adalah saat rapat paripurna berlangsung. Jika diluar itu, sambung dia, seorang wakil rakyat bisa langsung menyerap aspirasi ke bawah dan tanpa harus masuk kantor.
"Tentu jika ada undangan klarifikasi atau pertemuan yang sifatnya diperlukan kehadirannya di kantor. Alangkah indahnya tetap masuk kantor. Tapi, kalau paripurna itu wajib," tutup duta Partai Gerindra itu. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.