Ruslan Klarifikasi, Malah Dia Bakal Dilapor ke Inspektorat

Ruslan alias Alan Malingi. FACEBOOK/Alan Maling

KABUPATEN BIMA - Dugaan adanya kolusi dan nepotisme dibalik kerjasama dengan dua media di antara lima media yang sudah mengikat kontrak kerjasama kewisatawanan khusus di Kabupaten Bima dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bima. Alan Malingi alias Ruslan akhirnya mengklarifikasi perihal miring yang diarahkan padanya seperti pada pemberitaan sebelumnya.

Baca: Aroma Kolusi-Nepotisme Dibalik Kerjasama Media Dispar Kabupaten Bima

Ruslan yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Pemberitaan Bagian HumasPro Setda Kabupaten Bima itu, mengaku bahwa blog/website yang bekerjasama dengan Dispar adalah Kampung Media (KM) Makembo. Situs ini, diakuinya, hanya konsen pada konten pemberitaan di bidang budaya dan wisata. Menurutnya, kerjasama ini berawal dari adanya tawaran dari pihak Dispar Kabupaten Bima.

"Kampung Media adalah bagian dari cirizen Journalism yang dibentuk sejak tahun 2009. Kampung Media Makembo adalah salah satu bagian dari partisipasi komunitas makembo dalam rangka penyebarluasan informasi tentang budaya dan pariwisata," ungkap Ruslan alias Alan Malingi, Jum'at (7/4/2017) siang ini.

Menurutnya, dalam pengelolaan Kampung Media (KM) Makembo tidak hanya dihuni dirinya pribadi. Dalam meng-update pemberitaan, situs itu juga dikelola beberapa teman yang lainnya.

"Domain pemberitaan Makembo adalah budaya dan pariwisata. Kampung media makembo adalah komunitas dan bukan saya secara pribadi. Di dalamnya terlibat banyak anggota makembo seperti Dedy Kurniawan EmOn Jalkapallon Ystäville Rahmat Hidayatullah dan lain2. Makembo juga punya cabang usaha seperti warkop. Nah.karena spesialis dalam pemberitaan ttg pariwisata dan budaya, akhirnya kami mendapat atensi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bima untuk bekerja sama dalam rangka penyebarluasan informasi tentang pariwisata dan budaya," ungkap dia menjelaskan.

Terkait kedudukan dan eksistensinya, Alan Malingi juga memperjelas posisinya saat ini.

"Memang kita dalam proses regenerasi tahun 2017 ini apalagi dalam lkpasitas saya sudah di Humas Pro Pemda. Saya sudah mundur dan jadi pembina di Makembo. Cuma perlu proses neh. Kerja sama itu awal tahun ini. Kami juga tetap digandeng instansi pemerintah dan lembaga kajian budaya tuk paternship," tandasnya.

Sayangnya, saat ditanya siapa yang menandatangani kontrak kerjasama. Alan tak menggubris dan terkesan tak ingin memberikan nama jelas yang sudah membubuhi tandatangan kontrak bersama Kepala Dispar Kabupaten Bima. Ditanya, apakah sah Kedudukan KM MAKEMBO melakukan kerjasama dengan Pihak Pemerintah?

"Menurut saya sah. Makembo punya akta notaris nomor 15 tahun 2015. Ada anggota yg mengurus soal kerja sama itu. Muat penjelasan saya supaya tidak membias," kata dia di dalam kolom komentar status Facebook Bima Mawardy yang mengupload pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, Bima Mawardy dalam Facebook-nya  mengungkapkan, dalam kedudukan orientasi usaha media mencari profit atau ekonomi oriented, sebuah media sebagaimana tertuang dalam UU Pokok Pers maupun seruan Dewan Pers adalah media massa atau media online yang berbadan hukum.

"Sebuah media bisa mencari keuntungan/profit saat Badan hukum media tersebut bersatus CV atau PT. Jika Badan Hukum lain, seperti Koperasi, Yayasan, LSM, badan hukum jenis ini tidak boleh mencari profit atau nilai ekonomis dalam membangun media," ungkap pemilik nama asli Agus Mawardy itu.

"KM Makembo berhak menulis apapun. Soal menulis tak ada yang boleh melarang. Namun hal yang dilarang adalah ketika situs non badan hukum atau di luar PT/CV tidak boleh situs tersebut melakukan tindakan pada kepentingan ekonomi dan mencari profit/keuntungan," tutur Pimpinan Redaksi media Metromini Cetak dan Online (www.metromini.co.id)

Agus mengatakan, pelarangan mencari profit lewat kerjasama dengan pemeritah memang haram dan dilarang untuk media komunitas dan sejenisnya pada tataran Citizen Jurnalism seperti KM Makembo. Media komunitas dalam tiap periodik tertentu, bisa mendapat dana hibah pembinaan dari pemerintah.

Apalagi, dengan jumlahnya yang ratusan, sambung Agus, tentu akan melahirkan kecemburuan massal jika hanya satu atau dua yang dapat kerjasama. Intinya, hubungan KM Makembo dengan pemerintah bukan kerjasama dan dianggarkan jasa tulisan di medianya, namun lebih pada mendapat dana dari pemerintah lewat mengajukan proposal dana pembinaan di Dinas Kominfo atau OPD terkait.

"KM Makembo bisa korupsi jika menerima uang kerjasama ini. Ininya, uang hibah bantuan boleh, namun uang kerjasama tentu salah total. Hanya jenis usaha yang berhak mendapat profit," ungkap ayah tiga anak yang juga pernah menjabat di Pimpinan Umum/Redaksi media online www.kahaba.net.

Dijelaskannya, KM Makembo, itu bentuknya portal/situs milik komunitas (baca: Kampung Media). Ketika sudah mengikat akad kerjasama dengan pemerintah, artinya sudah terjadi kekeliruan. KM Makembo maupun pihak dinas masih kurang memahami kedudukan dan eksistensi media serta klasifikasinya. Atau, menurut Agus, ini kerjasama karena adanya pemufakatan diam-diam di antara oknum ASN di Pemkab Bima itu.

Ia menambahkan, media komunitas tidak boleh mendapat kerjasama walau diakui pemerintah keberadaannya. Jangankan yang berbadan hukum akta komunitas, Yayasan saja dilarang itu jelas diatur dalam ketentuan berbadan usaha.

"Seperti ibaratnya tender proyek, tentu pesertanya sudah dikalsifikasikan. Diluar CV/PT tidak mungkin bisa mendaftar. Demikian pula halnya dengan kerjasama media. Masa ijin toko/kios bisa ikut pengadaan barang. Tentu ini ada aturannya semua," pungkas dia.

Praktisi media lainnya, Ilhamudin mengatakan, diketahuinya media jenis citizen jurnalis mendapat kerjasama apalagi pengelolanya adalah ASN di dinas atau pemerintahan setempat. Ia langsung menuding bahwa kerjasama ini diduga illegal.

"Atas peristiwa ini, dua pengelola media jenis citizen jurnalis ini (KM Makembo dan situs wonderful bima) bersama dengan pejabat terkait di Dispar Kabupaten Bima, akan kami laporkan ke Inspektorat dalam waktu dekat ini," tutup Ilhan, Pimpinan Redaksi Tabloid Kontras Bima yang dihubungi Metromini, Jum'at, 7 April 2017. (RED)

Related

Pemerintahan 3805468680938497286

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item