Relokasi, PKL Serasuba Tolak ke Padolo III

Wilayah Padolo III yang dijadikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di kawasan Serasuba. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima lewat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima, sebelumnya sudah mengeluarkan surat pengosongan tempat kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di areal Lapangan Serasuba dan sekitarnya. Surat peringatan lalu yang diberi batas hingga tanggal 20 Maret 2017 lalu.



Namun tak berhasil merelokasi PKL karena ada kesepakatan harus disiapkannya tempat penjualan yang representatif oleh Pemkot Bima di arena penjualan yang ada di Padolo III Kelurahan, Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Koordinator APSI saat itu, Ramdan mengatakan, sebelumnya pembahasan soal relokasi sering digelar pihaknya dengan dinas terkait. Menurut dia, relokasi pedagang di areal lapangan surasuba pada prinsipnya sangat mendukung program pemerintah tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bima.

"Pada prinsipnya kami setuju untuk di relokasi. Asal saja Pemerintah Kota Bima sudah menyiapkan tempat yang representatif dan layak," ujar Ramdan.



APSI Kota Bima menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima, di aula gedung DPRD Kota Bima, Senin, 13 Maret 2017. FOTO: Agus Mawardy/METROMINI
Sementara itu dilansir dari laman berita www.kahaba.net, para pedagang kuliner yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Kuliner (KPedK) menolak direlokasi dari Lapangan Serasuba menuju wilayah Padolo III, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Desakan  Dinas Koperindag sudah sering disampaikan, namun dinilai oleh asosiasi pedagang sebagai perintah yang konyol dan terkesan 'otoriter'.

Koordinator KPedK, Alem Ahmad mengatakan,  Dinas Koperindag terlalu dini bila ingin menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lapangan Serasuba. Kata dia, konsep relokasi dari Pemkot Bima belum jelas. Sosialisasinya pun membingungkan  dan garansi atau adanya jaminan atas kondisi tempat usaha yang sehat di wilayah relokasi belum disiapkan secara memadai.

"Intinya, khusus dari KPedK di Serasuba, kami sudah sepakat untuk tetap berjualan di areal tersebut. Hal ini berdasarkan hasil pertemuan dengan Walikota Bima di tahun yang lalu (9 Juni 2016). Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah sejumlah OPD terkait, Sat Pol PP yang di Koordinatori oleh Dinas Koperindag Kota Bima," kata dia, Rabu (19/4/2017).

Ia juga mengatakan, di KPedK Serasuba, pihaknya telah membentuk tim pengawas yang dikoordinasikan bersama Kamtibmas dan Babinkamtibmas. Tim itu berfungsi untuk mengontrol keberadaan pedagang di Serasuba agar tetap mematuhi tata tertib dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bima. 

Diakuinya, jika Dinas Koperindag Kota Bima ingin memindahkan pedagang kuliner dan pelaku usaha hiburan di wilayah Padolo III.  Atas adanya rencana ini, pihaknya berharap agar Pemkot Bima memikirkan terlebih dahulu penataannya. 

"Jangan sampai keinginan tersebut menimbulkan masalah baru. Seperti misalnya, keberadaan rombong apa harus di bawa pulang kembali. Mengingat kondisi pedagang yang ada di serasuba, tempat tinggalnya dekat saja dengan tempat usahanya di sini," kata dia.

Untuk itu, kebijakan merelokasi PKL di Serasuba mohon dipertimbangkan kembali. 

“Kami harap keputusan Dinas Koperindag untuk merelokasi PKL selain dipertegas jenis PKL dan lokasi yang baru, juga perlu dipersiapkan berbagai syarat kelayakan seperti fasilitas dan dukungan masyarakat sekitar, agar pada saat relokasi, tidak melahirkan masalah dan penderitaan bagi kami yang sudah nyaman dengan kondisi usaha yang ada," tandasnya. (RED)

Related

Pemerintahan 884645080844870974

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item