Polisi Ungkap Kasus Sofi di Kumbe dan 2 Pemuda Pemilik Sabu-sabu
https://www.metromini.info/2017/04/polisi-ungkap-kasus-sofi-di-kumbe-dan-2.html
Penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di jalan Sultan hasanudin, Minggu (15/4/2017) siang. POLRES BIMA KOTA/Dok |
KOTA BIMA - Dua hari terakhir, giat Kepolisian Resort Bima Kota pada kegiatan pemberantasan miras dan narkoba berhasil mengungkap dua kasus.
Pada hari Sabtu (15 April 2017, Red) lalu, sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di rumah Ibu Rumah Rangga berinisial M (60) warga Lingkungan Oimbo RT.15 RW. 09, Kelurahan Kumbe, Kecacamata Rasanae Timur, Kota Bima, ada penangkapan miras jenis sofi. Kapolsek Rasanae Timur bersama-sama anggotanya berhasil mengamankan Sofi sebanyak 4 jerigen ukuran 5 liter dan 8 botol sofi ukuran aqua tanggung.
"Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Rasanae Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkat Kasubah Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno belum lama ini dalam press realesnya.
Suratno juga mengatakan, hari Minggu kemarin (16/4/2017) siang, sekitar pukul 13.40 WITA personil Opsnal Polsek Rasanae barat telah mengamankan pelaku narkoba. Peringkusan pelaku pemilik narkoba jenis sabu-sabu ini bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin tepat di depan Toko Arj***, Kel. Sarae, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Ia menjelaskan, Minggu siang kemarin, personil Opsnal Sektor Rasbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Atas info itu, Tim opsnal melakukan pengintaian. Setelah beberapa menit kemudian, sambung Suratno pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Refo warna merah dan berboncengan dengan seseorang remaja.
"Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan. Teppat di jalan Sultan Hasannudin Tim Opsnal Sek mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari tangan pelaku. Kedua pelaku berinisia SFN (21) dan seorang pelajar inisial SL JT (14) yang keduanya merupakan warga lingkungan Kota Baru, Kelurahan Rabadompu (Radom) Barat, Kecamatan Raba di amankan di mako Polsek Rasbar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Suratno.
Ia menambahkan, jenis barang bukti dari tangan pelaku yang diamankan saat ini adalah 3 poket narkoba diduga jenis sabu-sabu, 1 poket narkoba jenis ganja, 2 korek gas, 2 kotak rokok merk samp***na dan s***a yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu dan ganja.
"Selain barang bukti tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Refo warna Merah yang digunakan kedua orang pelaku tersebut," tutup dia. (RED)
Baca juga:
Pada hari Sabtu (15 April 2017, Red) lalu, sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di rumah Ibu Rumah Rangga berinisial M (60) warga Lingkungan Oimbo RT.15 RW. 09, Kelurahan Kumbe, Kecacamata Rasanae Timur, Kota Bima, ada penangkapan miras jenis sofi. Kapolsek Rasanae Timur bersama-sama anggotanya berhasil mengamankan Sofi sebanyak 4 jerigen ukuran 5 liter dan 8 botol sofi ukuran aqua tanggung.
"Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Rasanae Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkat Kasubah Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno belum lama ini dalam press realesnya.
Suratno juga mengatakan, hari Minggu kemarin (16/4/2017) siang, sekitar pukul 13.40 WITA personil Opsnal Polsek Rasanae barat telah mengamankan pelaku narkoba. Peringkusan pelaku pemilik narkoba jenis sabu-sabu ini bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin tepat di depan Toko Arj***, Kel. Sarae, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Ia menjelaskan, Minggu siang kemarin, personil Opsnal Sektor Rasbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Atas info itu, Tim opsnal melakukan pengintaian. Setelah beberapa menit kemudian, sambung Suratno pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Refo warna merah dan berboncengan dengan seseorang remaja.
"Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan. Teppat di jalan Sultan Hasannudin Tim Opsnal Sek mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari tangan pelaku. Kedua pelaku berinisia SFN (21) dan seorang pelajar inisial SL JT (14) yang keduanya merupakan warga lingkungan Kota Baru, Kelurahan Rabadompu (Radom) Barat, Kecamatan Raba di amankan di mako Polsek Rasbar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Suratno.
Ia menambahkan, jenis barang bukti dari tangan pelaku yang diamankan saat ini adalah 3 poket narkoba diduga jenis sabu-sabu, 1 poket narkoba jenis ganja, 2 korek gas, 2 kotak rokok merk samp***na dan s***a yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu dan ganja.
"Selain barang bukti tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Refo warna Merah yang digunakan kedua orang pelaku tersebut," tutup dia. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.