Pembunuh Asrullah, Divonis 6 Tahun Bui
https://www.metromini.info/2017/04/pembunuh-asrullah-divonis-6-tahun-bui.html
Siswa SMKN 1 Kota Bima, Asrul, Pelajar asal Labuan Bajo, NTT, meninggal dunia ditikam kawanan orang tak dikenal, Jum'at, 17/2/2017. FOTO: Ikbal Tanjung/FACEBOOK |
KOTA BIMA - Pelaku pembunuhan terhadap Asrullah, pelajar asal Kabupaten Manggarai Barat, NTT sepulang sekolah di SMKN 1 Kota Bima (Kejadian hari Jum'at, 17/2/2017) sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu, 19 April 2017 lalu.
Baca: Tiga Siswa asal Labuan Bajo Diserang, Satu Meninggal Dunia
Terdakwa Wawan asal pelajar yang ditangkap di kawasan Pulau Moyo (Sumbawa) sebagai satu prestasi Polres Bima Kota beberapa waktu lalu, akhirnya divonis 6 tahun penjara.
Ditengarai sebelumnya, kasus pembunuhan ini akibat perkelahian dua kelompok remaja. Asrullah adalah efek dari perseteruan yang tidak ada kaitan dengan dia sebelumnya. Terdakwa (Wawan) cemburu terhadap teman Asrullah yang saat perkelahian terjadi, keberadaan Asrullah yang awalnya ingin melerai, akhirnya menjadi korban penikaman dan pelampiasan dendam dan rasa cemburu terdakwa.
"Baru Wawan yang divonis. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Jumadin dan Mukhlisin masih diproses pemberkasan di Polres Bima Kota," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima Ronald Thomas Mendrofa.
Ronald mengatakan, vonis 6 tahun bui yang diberikan Majelis Hakim karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Diakuinya, vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 7 tahun bui.
"Sebelumnya kami menuntut dengan 7 tahun kurungan. Vonis hakim dijatuhkan putusan, 6 tahun bui," kata dia, kemarin.
Jaksa asal Jakarta itu mengatakan, usia Wawan yang masih dikategorikan anak, untuk dasar itulah percepatan sidangnya dilakukan.
"Terdakwa masih berusia anak anak. Sehingga berlaku sistem peradilan pidana anak sesuai UU No 11 Tahun 2012. Karena itulah, masa penahanan terhadap anak tersebut sangat terbatas," jelasnya
Ronald menambahkan, untuk dua tersangka masing-masing Jumadin dan Mukhlisin, berkasnya belum dilengkapkan oleh pihak Polres Bima Kota ke Kejari Bima.
"Berkasnya masih diproses dan dilengkapi di Kepolisian. Selanjutnya, untuk berkas dua tersangka ini, silahkan konfirmasi ke pihak Kepolisian," sarannya. (RED)
Baca: Tiga Siswa asal Labuan Bajo Diserang, Satu Meninggal Dunia
Terdakwa Wawan asal pelajar yang ditangkap di kawasan Pulau Moyo (Sumbawa) sebagai satu prestasi Polres Bima Kota beberapa waktu lalu, akhirnya divonis 6 tahun penjara.
Ditengarai sebelumnya, kasus pembunuhan ini akibat perkelahian dua kelompok remaja. Asrullah adalah efek dari perseteruan yang tidak ada kaitan dengan dia sebelumnya. Terdakwa (Wawan) cemburu terhadap teman Asrullah yang saat perkelahian terjadi, keberadaan Asrullah yang awalnya ingin melerai, akhirnya menjadi korban penikaman dan pelampiasan dendam dan rasa cemburu terdakwa.
"Baru Wawan yang divonis. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Jumadin dan Mukhlisin masih diproses pemberkasan di Polres Bima Kota," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima Ronald Thomas Mendrofa.
Ronald mengatakan, vonis 6 tahun bui yang diberikan Majelis Hakim karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Diakuinya, vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 7 tahun bui.
"Sebelumnya kami menuntut dengan 7 tahun kurungan. Vonis hakim dijatuhkan putusan, 6 tahun bui," kata dia, kemarin.
Jaksa asal Jakarta itu mengatakan, usia Wawan yang masih dikategorikan anak, untuk dasar itulah percepatan sidangnya dilakukan.
"Terdakwa masih berusia anak anak. Sehingga berlaku sistem peradilan pidana anak sesuai UU No 11 Tahun 2012. Karena itulah, masa penahanan terhadap anak tersebut sangat terbatas," jelasnya
Ronald menambahkan, untuk dua tersangka masing-masing Jumadin dan Mukhlisin, berkasnya belum dilengkapkan oleh pihak Polres Bima Kota ke Kejari Bima.
"Berkasnya masih diproses dan dilengkapi di Kepolisian. Selanjutnya, untuk berkas dua tersangka ini, silahkan konfirmasi ke pihak Kepolisian," sarannya. (RED)
Baca Juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.