Pelanggaran Ini yang Dialami Brigadir EW

Kasi Propam (tengah) Polres Bima Kota, AIPTU. Saidin, SH. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Berangkat dari kejadian yang menghebohkan warga Kota Bima, Minggu, 9 April 2017 lalu. Fita (Istri Brigadir EW) yang melabrak suaminya di dalam rumah anggota DPRD Kota Bima, SNR yang berujung pada persoalan hukum Khusus yang dialami Brigadir EW, berikut penjelasan oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bima Kota, AIPTU. Saidin, SH.


Menurut Saidin,  Brigadir EW di labrak oleh istrinya kemudian istrinya melapor ke Polres. Akhirnya, Brigadir EW di amankan oleh Waka Polres.

"Kami dari Propam langsung melakukan tes urin karena anggota yang bermasalah kami akan lakukan tes urin untuk mengetahui latar belakang masalahnya atau motifnya," jelas Saidin.

Sementara itu, diterangkannya, setelah pengujian urine terhadab Brigadir EW, ternyata hasil tesnya adalah positif.

"Hasil tes urine yang positif narkoba, sehingga Brigadir EW terkena sanksi disiplin dan kini telah diperiksa secara intensif di Polda NTB. Pemeriksaan Brigadir EW di Polda, karena pihak yang tersangkut dalam kejadian ini merupakan seorang anggota DPRD dan diketahui pula adalah putri tunggal dari Wali Kota Bima saat ini," jelas Saidin.

Ia menjelaskan. dalam rangka menciptakan kondusifitas di Kota Bima, untuk alasan  itulah, Brigadir EW diperiksa lanjut di Polda NTB. 

Diakuinya, sementara ini, EW hanya menjalani kasus pelanggaran disiplin. Dan pada persidangan pelanggaran disiplin Brigadir EW akan digelar kembali di Polres Bima Kota.

"Pelanggaran disiplin karena urinenya positif mengkonsumsi narkoba. Beda halnya jika saat diamankan misalnya ada barang bukti jenis narkoba, maka itu bukan kategori pelanggaran disiplin namun pelanggaran kode etik anggota," pungkas dia.


Dalam internal Polri, dikenal ada dua pelanggaran. Pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Pada dua jenis pelanggaran tersebut, tentu berbeda pula penanganan dan sanksinya. 

Ia menyebutkan, untuk pelanggaran disiplin di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sedangkan kalau terbukti melanggar Kode Etik makan akan di proses sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.

"Jika masuk pelanggaran disiplin, saat sidang sanksinya bisa diturunkan atau penundaan kenaikan pangkatnya. Sedangkan jika terbukti pidananya, maka akan disidang kode etik. Sanksinya pelanggaran kode etik, anggota bisa dipindahkan dan paling parah selain menjani hukuman dari pengadilan juga pemecatan dari keanggotaan," jelasnya.

"Sementara pelanggaran Brigadir EW adalah pelanggaran disiplin karena mengkonsumsi narkoba. Dan jika nanti dalam kasus dugaan perzinahan sebagaimana yang dilaporkan istrinya (Fita, Red), Brigadir EW terbukti malakukan tindak pidana tersebut. Brigadir EW pun tentu akan menjalani sidang pelanggaran kode etik anggota," tambah Saidin kepada Metromini, di ruang kerjanya, Selasa, 25 April 2017 kemarin. (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 7753656836069921002

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item