Pasca Damai, Nasib Kasus Masdin di Tangan Kapolres
https://www.metromini.info/2017/04/pasca-damai-nasib-kasus-masdin-di.html
IPDA Rejoice Manalu, S.Tr.K (baju kaos abu-abu). GOOGLE/www.visioner.co.id |
KOTA BIMA - Kendati pengakuan pihak Penasehat Hukum (PH) dari pihak Pelapor, H. Ahmad Yanto (Anggota Polres Bima) yang mengadukan anggota DPRD Kabupaten Bima, Masdin hingga saat ini duta PPP itu ditahan pihak Polres Bima Kota. Proses damai antara pihak pelapor dan terlapor bukan lantas kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bisa langsung diberhentikan seketika atau dicabut berkasnya.
Baca: Sore Tadi, Legislator PPP Ditahan Polisi
Dilansir dari situs berita www.kahaba.net, pihak terlapor (Masdin) kabarnya akan menghirup udara bebas. Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Ahmad Yanto (Pelapor), Adv Rahman.
Rahman mengaku, hari ini (Kamis, 27/4/2017) pihaknya sebagai pelapor rencananya akan mencabut laporan polisi yang diajukan beberapa waktu lalu, karena antara kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damainya.
"Proses damai telah disepakati, Rabu (26/4/2017) kemarin oleh kedua belah pihak. Dan kami sudah bertemu dengan penyidik. Mudah mudahan hari ini bisa selesai semuanya," ujar Rahman, di Mapolres Bima Kota, Kamis (27/4/2017) dikutip www.kahaba.net
Ia menjelaskan, dasar kesepakatan damai, bahwa terlapor (Masdin) telah siap dan menyanggupi pengembalian uang Rp215 juta.
"Hari ini rencanya mengajukan surat perjanjian damai, bersamaan dengan pencabutan laporan terhadap penyidik," tutup Rahman.
Di sisi sebelah, pihak Masdin lewat PH-nya, Atis Ika Ernawati membenarkan ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Antara dua tim kuasa hukum sudah sepakat berdamai. Masdin dari LBH Amanah Bima dan pihak kuasa hukum pelapor adalah LBH Yustisio. Pencabutan laporan sudah ditandatangani. dan, rencana Masdin keluar hari ini. Administrasi pengajuan dikeluarkan Masdin sudah diterima penyidik," ujar Atis.
Namun, di sisi lain, pihak Polres Bima Kota, lewat Kepala Unit Reskrim Polres Bima Kota, IPDA. Rejoice Manalu, S.Tr.K menjelaskan memang benar ada perdamaian dari kedua belah pihak. Sementara itu, dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan.
"Belum ada perintah dari pimpinan. Masih rencana juga, dan hari ini memang diusahakan mencabut laporan," ungkap Rejoice.
Ia menegaskan, bahwa surat perdamaian antara kedua belah pihak sudah kami terima. Tepi yang jelas, kami tetap pada proses dan[ prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau surat damai memang sdh kami terima. Yang jelas kita tetap jalankan sesuai prosedur penyidikan," kata dia.
Diakuinya, adanya perdamaian diantara kedua belah pihak adalah bukan urusan pihak kepolisian.
"Yang jelas, untuk proses damai, bukan urusan polisi. Itu urusan terlapor dan pelapor, dan ngak ada sangkut pautnya sama polisi," terangnya.
Sementara ini, Rejoice mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan (Kapolres Bima Kota, Red).
"Mereka mengajukan pencabutan laporan dan surat damai ke penyidik. Tapi keputusankan ada di tangan pimpinan, Pak Kapolres. Selama belum ada keputusan dari pimpinan kita tetap jalan terus," tutup Perwira Muda asal Pulau Andalas itu, Kamis sore ini pada Metromini. (RED)
Baca: Sore Tadi, Legislator PPP Ditahan Polisi
Dilansir dari situs berita www.kahaba.net, pihak terlapor (Masdin) kabarnya akan menghirup udara bebas. Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Ahmad Yanto (Pelapor), Adv Rahman.
Rahman mengaku, hari ini (Kamis, 27/4/2017) pihaknya sebagai pelapor rencananya akan mencabut laporan polisi yang diajukan beberapa waktu lalu, karena antara kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damainya.
"Proses damai telah disepakati, Rabu (26/4/2017) kemarin oleh kedua belah pihak. Dan kami sudah bertemu dengan penyidik. Mudah mudahan hari ini bisa selesai semuanya," ujar Rahman, di Mapolres Bima Kota, Kamis (27/4/2017) dikutip www.kahaba.net
Ia menjelaskan, dasar kesepakatan damai, bahwa terlapor (Masdin) telah siap dan menyanggupi pengembalian uang Rp215 juta.
"Hari ini rencanya mengajukan surat perjanjian damai, bersamaan dengan pencabutan laporan terhadap penyidik," tutup Rahman.
Di sisi sebelah, pihak Masdin lewat PH-nya, Atis Ika Ernawati membenarkan ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Antara dua tim kuasa hukum sudah sepakat berdamai. Masdin dari LBH Amanah Bima dan pihak kuasa hukum pelapor adalah LBH Yustisio. Pencabutan laporan sudah ditandatangani. dan, rencana Masdin keluar hari ini. Administrasi pengajuan dikeluarkan Masdin sudah diterima penyidik," ujar Atis.
Namun, di sisi lain, pihak Polres Bima Kota, lewat Kepala Unit Reskrim Polres Bima Kota, IPDA. Rejoice Manalu, S.Tr.K menjelaskan memang benar ada perdamaian dari kedua belah pihak. Sementara itu, dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan.
"Belum ada perintah dari pimpinan. Masih rencana juga, dan hari ini memang diusahakan mencabut laporan," ungkap Rejoice.
Ia menegaskan, bahwa surat perdamaian antara kedua belah pihak sudah kami terima. Tepi yang jelas, kami tetap pada proses dan[ prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau surat damai memang sdh kami terima. Yang jelas kita tetap jalankan sesuai prosedur penyidikan," kata dia.
Diakuinya, adanya perdamaian diantara kedua belah pihak adalah bukan urusan pihak kepolisian.
"Yang jelas, untuk proses damai, bukan urusan polisi. Itu urusan terlapor dan pelapor, dan ngak ada sangkut pautnya sama polisi," terangnya.
Sementara ini, Rejoice mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan (Kapolres Bima Kota, Red).
"Mereka mengajukan pencabutan laporan dan surat damai ke penyidik. Tapi keputusankan ada di tangan pimpinan, Pak Kapolres. Selama belum ada keputusan dari pimpinan kita tetap jalan terus," tutup Perwira Muda asal Pulau Andalas itu, Kamis sore ini pada Metromini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.