NS dan 21 Lempeng Tramadol, Diamankan Polisi di Mande
https://www.metromini.info/2017/04/ns-dan-21-lempeng-tramadol-diamankan.html
BB yang ditemukan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Sabtu, 8 April 2017 malam. POLRES BIMA KOTA/Dok |
KOTA BIMA - Prestasi tambahan Tim Opsnal Rasanae Barat dalam memberantas miras dan peredaran tramadol. Pasalnya, Sabtu 08 April 2017 malam, sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Opsnal kembali mengamankan NS (37), pekerjaan Wiraswasta, di RT. 03 RW. 01, Kelurahan Mande Kecamtan Mpunda, Kota Bima.
"NS diduga mengedarkan farmasi jenis obat tramadol tanpa ijin edar. Kegiatannya ini melanggar pasal pasal 197 UU. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno, Mingg, 9 April 2017.
Diakuinya, barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini berupa 21 lempeng obat tramadol dan uang tunai.
"BB yang diamankan berupa 21 lempeng obat tramadol dan uang hasil penjualan senilai Rp430.500," sebutnya.
Kata dia, terhadap perkara ini, selanjutnya langsung masuk ke tahap penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Rasanae Barat.
"Karena ada bukti dan tersangkanya, kasusnya langsung ke tahap penyidikan," tandas Suratno. (RED)
"NS diduga mengedarkan farmasi jenis obat tramadol tanpa ijin edar. Kegiatannya ini melanggar pasal pasal 197 UU. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno, Mingg, 9 April 2017.
Diakuinya, barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini berupa 21 lempeng obat tramadol dan uang tunai.
"BB yang diamankan berupa 21 lempeng obat tramadol dan uang hasil penjualan senilai Rp430.500," sebutnya.
Kata dia, terhadap perkara ini, selanjutnya langsung masuk ke tahap penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Rasanae Barat.
"Karena ada bukti dan tersangkanya, kasusnya langsung ke tahap penyidikan," tandas Suratno. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.