Musda Ulang KNPI ke XIV Digelar di Wera


SK Kemenkumham yang dikeluarkan untuk DPP KNPI hasil Kongres Luar Biasa di Jakarta tahun 2015 lalu. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD II KNPI Kabupaten Bima yang ke XIV yang  telah dilaksanakan di aula gedung PKK Kabupaten Bima. di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Senin hingga Rabu (17-19 April 2017) lalu, akhirnya akan digelar ulang. 

Pasalnya, ketidakhadiran DPD I KNPI NTB yang diketuai Lalu Wira Kencana, ST dan Lalu Athari Fath Salim, SE sebagai sekretaris, menuai dinilai cacatnya secara hukum hasil Musda yang telah mengantarkan petahana Ferdiansyah Fajar Islam, ST atau Dae Ade ke tampuk kursi Ketua untuk masa jabatan 2017-2020 itu.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak Dae Ade dengan akan diselenggarakannya Musda yang ke IV yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal  29 April 2017 di Kecamtan Wera, Kabupaten Bima.

Namun, untuk mempertegas kembali substansi persoalan di tubuh DPD II KNPI Kabupaten Bima saat ini. Sekretaris DPD I KNPI NTB Lalu Athari Fath Salim, SE menjelaskan beberapa bulan yang lalu, dirinya pernah mengkomunikasikan soal Musda kepada Ferdiansyah. Namun, diakuinya tidak ada respon dan tanggapan dari Dae Ade. Dia pun mengaku, tidak mengeluarkan teguran secara tertulis, walau pun tak diundang pada saat pelaksanaan Musda sekitar lebih lebih dari seminggu lalu itu.

Undangan Musda ke XIV (ulang) DPD II KNPI Kab. Bima.
METROMINI/Dok
"Saya beberapa bulan lalu sudah kontak Ade. Dan saya tanyakan soal MUSDA. Tapi, tidak ada jawaban. Kami menuggu undangan di saat Musda kemarin tapi kami tidak ada undangan. Kami pun tak mengeluarkan teguran secara tertulis dalam persoalan ini," ujar dia lewat pesan Whatsapp-nya, Rabu, 26 April 2017.
Secra tertulis tdk ada tegurn.

Kata Fath Salim, keadaan yang terjadi di internal DPD II KNPI Kabupaten Bima sebenarnya soal pilihan dan padanngan saja. Dan lebih tepatnya pemahaman tentang KNPI secara nasional.

"Inikan soal pilihan dan pandanagan saja sebenarnya. Dan atau lebih tepatnya pemahaman terkait persolan KNPI secara Nasional. Legalitas secara hukum jelas bahwa yang memiliki SK Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang terakhir adalah yang sah," terang dia.

Dan soal keabsahan, lanjut dia, tidak diukur pada keberpihakan pemerintah daerah pada saat pelaksanaan Musda berlangsung. Tapi, lebih formalnya pada adanya legalitas dari institusi terkait, seperti surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

Baca: Kalah Musda, Juwaidin Kantongi SK Ketua KNPI Kabupaten Bima

"Dan soal sah atau tidak itu bukan di ukur dr keberpihakan pemerintah. Tapi legalitas formal dari Kemenkumham. Begitulah kira-kira. Dan bukan karena acara itu di hadiri oleh Pemerintah Daerah kemudian itu yg di anggap sah. Tapi legal formal dari Kemenkumham itu yang harus dilihat," tegasnya sembari mengulangi substansi persoalan yang melanda DPD II KNPI Kabupaten Bima saat ini.

Di sisi lain, SK Kepengurusan Carateker yang diterbitkan DPD I KNPI NTB (Ditandatangani Lalu Wira Kencana, ST/KETUA dan Lalu Athari Fath Salim, SE/SEKRETARI) yang mengamanatkan DR. Juwaidin sebagai Ketua. Informasi yang dihimpun  Metromini, rencananya akan menggelar ulang Musda DPD II KNPI Kabupaten Bima, Sabtu (29 April 2017) depan ini.

Sementara ini, geliat pelaksanaan Musda ulang di bawah Carateker DR. Juwaidin bersama rekan-rekannya sudah mempersiapkan undangan dan berbagai perlengkapan administrasi lainnya. Dan kabarnya, Musda ke XIV KNPI Kabupaten Bima akan di gelar di Kecamatan Wera. (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 4087707512753193791

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item