LMND 'Warning' Pekerjaan Drainase
https://www.metromini.info/2017/04/lmnd-pekerjaan-drainase.html
Aksi LMND Kota Bima di depan kantor Wali Kota Bima, Selasa, 4 April 2017. METROMINI/Agus Mawardy |
KOTA BIMA - Koalisi gerakan antara LMND Kota Bima bersama sejumlah warga asal Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima digelar di depan Kantor Wali Kota Bima, Senin (17/4/2017) kemarin.
Baca: DSP BNPB 90 Hari, Drainase Bagaimana Ini
Koalisi massa rakyat kembali menyorot soal pekerjaan drainase yang dinilai tidak jelas. Kelompok itu juga menolak rencana kehadiran retail nasional di Kota Bima.
Baca: Sorot 'Drainase Bingung', LMND Sesalkan Sikap Apatis Wali Kota
Pada isu drainase, Ketua LMND Ajwar Anas mengatakan, isu drainase tetap harus dipertanyakan sebab besok tanggal 19 April 2017 adalah masa terakhir dalam tenggang waktu 90 hari masa tanggap darurat itu diberikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Yang jelas yang mengatakan ini adalah pihak Kepala BPBD pada media beberapa waktu yang lalu," ungkap Ajwar, Senin kemarin.
Baca: Ada Kolam Mini Terapung, LMND Akan Bertamu ke Komisi III
Saat aksi, dia sengaja tidak memperjelas isu pembatasan soal masa waktu pekerjaan drainase yang ditanggulangi dana DSP (Dana Siap Pakai). Kata dia, karena waktunya tinggal dalam hitungan jari, takutnya pembatasan kerja drainase hingga tangga 19 April besok maka akan memperuncing warga yang kian mempertanyakan kepastian bagaimana dan apa sebenarnya yang terjadi di balik drainase ini.
"Semakin mendekati tanggal 19 April sebenarnya pemerintah harus sudah siap menjawab sorotan publik terhadap masalah drainase. Karena, jika pekerjaan di atas itu lalu tidak ada dokumen legalnya dan proyek itu bisa dikatakan siluman,"kata dia sepulang aksi di Kantor Wali Kota.
Ajwar pun menegaskan, jika tanggal 20 April masih ada pekerjaan terhadap drainase di Kota Bima, pihaknya meminta pihak yang berwajib mengamankan apapun kegiatan ilegal yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
Baca juga:
"Tanggal 20 April drainase masih dikerjakan dan pemerintah belum bisa menunjukkan payung hukum atau legalitas pekerjaan. Kami minta pihak Kepolisian menangkap siapapun kontraktor yang bekerja saat itu," pungkas dia.
Sementara itu, Warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Rangga saat aksi menyorot pekerjaan drainase di beberapa tempat yang tidak sesuai prosedur, termasuk di Kelurahan Dara.
"BNPB padahal memerintahkan untuk bersih–bersih drainase, pemerintah malah membongkar. drainase ini harus diselamatkan," tandasnya. (RED)
Baca juga:
Baca: DSP BNPB 90 Hari, Drainase Bagaimana Ini
Koalisi massa rakyat kembali menyorot soal pekerjaan drainase yang dinilai tidak jelas. Kelompok itu juga menolak rencana kehadiran retail nasional di Kota Bima.
Baca: Sorot 'Drainase Bingung', LMND Sesalkan Sikap Apatis Wali Kota
Pada isu drainase, Ketua LMND Ajwar Anas mengatakan, isu drainase tetap harus dipertanyakan sebab besok tanggal 19 April 2017 adalah masa terakhir dalam tenggang waktu 90 hari masa tanggap darurat itu diberikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Yang jelas yang mengatakan ini adalah pihak Kepala BPBD pada media beberapa waktu yang lalu," ungkap Ajwar, Senin kemarin.
Baca: Ada Kolam Mini Terapung, LMND Akan Bertamu ke Komisi III
Saat aksi, dia sengaja tidak memperjelas isu pembatasan soal masa waktu pekerjaan drainase yang ditanggulangi dana DSP (Dana Siap Pakai). Kata dia, karena waktunya tinggal dalam hitungan jari, takutnya pembatasan kerja drainase hingga tangga 19 April besok maka akan memperuncing warga yang kian mempertanyakan kepastian bagaimana dan apa sebenarnya yang terjadi di balik drainase ini.
"Semakin mendekati tanggal 19 April sebenarnya pemerintah harus sudah siap menjawab sorotan publik terhadap masalah drainase. Karena, jika pekerjaan di atas itu lalu tidak ada dokumen legalnya dan proyek itu bisa dikatakan siluman,"kata dia sepulang aksi di Kantor Wali Kota.
Ajwar pun menegaskan, jika tanggal 20 April masih ada pekerjaan terhadap drainase di Kota Bima, pihaknya meminta pihak yang berwajib mengamankan apapun kegiatan ilegal yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
Baca juga:
- Berbalas Pantun, Ketua Komisi III Kian Garang Membalas Pernyataan Ketua Dewan
- Sikap Feri Menjawab Sorotan Komisi III
- Cara Memimpin Feri, Dipersoalkan Ketua Komisi III
"Tanggal 20 April drainase masih dikerjakan dan pemerintah belum bisa menunjukkan payung hukum atau legalitas pekerjaan. Kami minta pihak Kepolisian menangkap siapapun kontraktor yang bekerja saat itu," pungkas dia.
Sementara itu, Warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Rangga saat aksi menyorot pekerjaan drainase di beberapa tempat yang tidak sesuai prosedur, termasuk di Kelurahan Dara.
"BNPB padahal memerintahkan untuk bersih–bersih drainase, pemerintah malah membongkar. drainase ini harus diselamatkan," tandasnya. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.