LMND Bakal Polisikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Milik H. Qurais
https://www.metromini.info/2017/04/lmnd-bakal-polisikan-dugaan-pemalsuan.html
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Bima, Ajwar Anas mengulas adanya dugaan pemalsuan terhadap salah satu nama yang tertuang dalam Kartu Keluarga milik Wali Kota Bima (H. Qurais) yang diterbitkan pada tahun 2014 lalu. METROMINI/Dok |
Buah pernikahan mereka dikaruniai salah seorang puteri. Tepatnya di Mataram tanggal 12 September 2010, buah cinta Silvy dan Hendy lahir ke dunia. Cucu Wali Kota Bima (orang tua Selvy, Red) diberi nama Raden Roro Shendy Valindrya Citraningtyas.
Baca: Nama Cucu Wali Kota Bima, Hilang 'Raden Roro-nya'
Hanya bertahan empat tahun lamanya. Pertengahan tahun 2013, tepatnya tanggal 23 Juni 2017 Silvy dan Hendy resmi bercerai.
"Keduanya bercerai pada tanggal 23 Juni 2013. Berdasarkan Akta Cerai No.0640/AC/2013/PA.Bm tanggal 24 Juli 2013 dan Putusan Pengadilan Agama Bima No.594/Pdt.G/2013/PA.Bm, perceraian keduanya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," dikutip Redaksi dari putusan perkara permohonan pengasuhan anak yang diajukan oleh Selvy di Pengadilan Agama Raba-Bima, tahun 2015 lalu.
Sebelumnya, Selvy kian menuai terpaan masalah berbau asmara. Lepas dan gagal dari dua kali pernikahannya itu, saat ini Selvy sedang menghadapai dua laporan yang disampaikan Fita di Polres Bima Kota dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima.
Baca: Nama Cucu Wali Kota Bima, Hilang 'Raden Roro-nya'
Hanya bertahan empat tahun lamanya. Pertengahan tahun 2013, tepatnya tanggal 23 Juni 2017 Silvy dan Hendy resmi bercerai.
"Keduanya bercerai pada tanggal 23 Juni 2013. Berdasarkan Akta Cerai No.0640/AC/2013/PA.Bm tanggal 24 Juli 2013 dan Putusan Pengadilan Agama Bima No.594/Pdt.G/2013/PA.Bm, perceraian keduanya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," dikutip Redaksi dari putusan perkara permohonan pengasuhan anak yang diajukan oleh Selvy di Pengadilan Agama Raba-Bima, tahun 2015 lalu.
Sebelumnya, Selvy kian menuai terpaan masalah berbau asmara. Lepas dan gagal dari dua kali pernikahannya itu, saat ini Selvy sedang menghadapai dua laporan yang disampaikan Fita di Polres Bima Kota dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima.
Dua laporan tersebut, diduga adanya perselingkuhan antara Silvy dan Brigadi EW yang dilabrak Fita (Suami EW), Minggu (9/4/2017) lalu.
Masalah lainnya, soal dugaan pemalsuan administrasi negara. Dugaan pemalsuan ini ketika dilihat pada beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Putusan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama anak hasil pernikahan Selvy dan Hendy.
Ia menjelaskan, pada KK dengan nama Kepala Keluarga yaitu H. Qurais (Nomor: 5272012002080019), pemilik nama yang kedelapan adalah Nur Atha Valiandrya Citraningtyas. Menurutnya, keberadaan nama tersebut diduga dipalsukan atau tidak sesuai dengan Akta Kelahirannya. Di samping itu, sambungnya, perubahan nama dari Raden Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas menjadi Nur Atha Valiandrya Citraningtyas, belum memiliki dasar hukum atau penetapan perubahan nama dari pengadilan.
Ia menyebutkan, Akta Kelahiran No.5272-IU-230920l0-0004 jelas tertera nama Raden Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas. Gadis yang disapa Anink itu saat ini menginjak usia 7 tahun. Anink dikatakan lahir di Mataram, 12 September 2010 silam.
"Nah, Akta Kelahiran ini dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima diterangkan bahwa tahun 2015 diterbitkan dan namanya tertuang nama Raden Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas. Lantas mengapa KK Wali Kota (H. Qurais), di tahun 2014, nama cucu keduanya itu adalah Nur Atha Valiandrya Citraningtyas." jelasnya, Kamis (20/4/2017).
Ia menambahkan, perubahan nama anaknya Selvy baru memiliki kekuatan hukum tetap tanggal 6 Oktober 2015. Hal ini bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Situs SIPP PN Bima (http://sipp.pn-bima.go.id) menerangkan bahwa bahwa perkara nomor 64/PDT.P/2015/PN.RBI, dituliskan bahwa nama Selvi Novia Rahmayani mengajukan perubahan nama putri kandungnya dari nama Raden Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas menjadi Nur Atha Valiandrya Citraningtyas. Dan pihak pemohon (Selvy) dikabulkan untuk perubahan nama anaknya tersebut.
"Penetapan ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Dr. Prayitno Imam Santosa, SH, MH. Dan sejak hari Selasa, 6 Oktober 2015 lalu putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," terang Ajwar.
Sementara itu, kata dia, dalam menilai adanya unsur dugaan pemalsuan dokumen milik H. Qurais. LMND Kota Bima merencanakan akan memberikan laporan kepolisian secara langsung, Jum'at, 21 April 2017 besok
Di sisi lain, pihak Pemerintah Kota Bima yang saat ini dinahkodai oleh H. Qurais selaku Wali Kota Bima, masih diupayakan untuk dikonfirmasi lanjut demi keberimbangan pemberitaan ini. (RED)
Ia menjelaskan, pada KK dengan nama Kepala Keluarga yaitu H. Qurais (Nomor: 5272012002080019), pemilik nama yang kedelapan adalah Nur Atha Valiandrya Citraningtyas. Menurutnya, keberadaan nama tersebut diduga dipalsukan atau tidak sesuai dengan Akta Kelahirannya. Di samping itu, sambungnya, perubahan nama dari Raden Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas menjadi Nur Atha Valiandrya Citraningtyas, belum memiliki dasar hukum atau penetapan perubahan nama dari pengadilan.
Ia menyebutkan, Akta Kelahiran No.5272-IU-230920l0-0004 jelas tertera nama Raden Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas. Gadis yang disapa Anink itu saat ini menginjak usia 7 tahun. Anink dikatakan lahir di Mataram, 12 September 2010 silam.
"Nah, Akta Kelahiran ini dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima diterangkan bahwa tahun 2015 diterbitkan dan namanya tertuang nama Raden Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas. Lantas mengapa KK Wali Kota (H. Qurais), di tahun 2014, nama cucu keduanya itu adalah Nur Atha Valiandrya Citraningtyas." jelasnya, Kamis (20/4/2017).
Ia menambahkan, perubahan nama anaknya Selvy baru memiliki kekuatan hukum tetap tanggal 6 Oktober 2015. Hal ini bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Situs SIPP PN Bima (http://sipp.pn-bima.go.id) menerangkan bahwa bahwa perkara nomor 64/PDT.P/2015/PN.RBI, dituliskan bahwa nama Selvi Novia Rahmayani mengajukan perubahan nama putri kandungnya dari nama Raden Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas menjadi Nur Atha Valiandrya Citraningtyas. Dan pihak pemohon (Selvy) dikabulkan untuk perubahan nama anaknya tersebut.
"Penetapan ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Dr. Prayitno Imam Santosa, SH, MH. Dan sejak hari Selasa, 6 Oktober 2015 lalu putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," terang Ajwar.
Sementara itu, kata dia, dalam menilai adanya unsur dugaan pemalsuan dokumen milik H. Qurais. LMND Kota Bima merencanakan akan memberikan laporan kepolisian secara langsung, Jum'at, 21 April 2017 besok
Di sisi lain, pihak Pemerintah Kota Bima yang saat ini dinahkodai oleh H. Qurais selaku Wali Kota Bima, masih diupayakan untuk dikonfirmasi lanjut demi keberimbangan pemberitaan ini. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.