Langkah Awal BK, Rumah SNR Diselidiki
https://www.metromini.info/2017/04/langkah-awal-bk-rumah-snr-diselidiki.html
Mutmainnah, Wakil Ketua BK DPRD Kota Bima, METROMINI/Agus Mawardy |
KOTA BIMA - Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Bima duta Partai Demokrat, SNR, Rabu, 26 April 2017, Ketua Badan Kehormatan, H. Ridwan Mustakin dikabarkan sudah memulai langkah penyelidikannya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syahbudin mengatakan, Ketua BK dan anggotanya (H. Sidra/H.Bobi) sudah memulai penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman SNR.
Menurut Budi, sapaan akrabnya, sebenarnya pihak BK telah dundang oleh pimpinan untuk rapat klarifikasi yang di gelar saat ini (Rabu pagi tadi, Red).
"Sementara, Ketua dan anggota memulai langkah penyelidikannya untuk mendatang TKP di rumahnya SNR dan hanya Wakil Ketua (Mutmainnah, Red) yang saat ini hadir dalam upaya mengklarifikasi dan meminta perkembangan kasus sekalipus laporan dari BK DPRD Kota Bma," kata duta Partai Gerindra itu.
Menurut Wakil Ketua BK, Mutmainnah menjelaskan, setelah disetujuinya keputusan Pimpinan DPRD Kota Bima, tentang Penetapan Persetujuan Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Atas Gugaan Pelanggaran Tata Tertib, pihaknya sudah mulai melakukan langkah penyelidikan.
"Kami sudah mulai menyelidiki dugaan pelanggatan kode etik yang dilaporkan oleh Ft terhadap SNR. Sementara ini kami masih bekerja, dan nant akan dikabarkan lebih lanjut untuk perkembangan dari penyelidikan ini," tandas duta Partai Nasional Demokrat Kota Bima tersebut.
Dijelaskannya, dalam menyandang kapasitas sebagai anggota dewan, seseorang terikat oleh Kode Etik dan sumpah jabatannya. Jika ada pengaduan secara tertulis oleh masyarakat, maka dasar tersebut atas persetujuan pimpinan Badan Kehormatan sudah bisa melakukan penyelidikan.
Nantinya, sesuai mekanisme yang telah di atur dalam tata aturan pelanggaran kode etik dewan, Inah, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya pihaknya akan melakukan rapat klarifikasi terhadap dugaan pelanggatan yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD.
"Setelah proses penyelidikan n, Rapat Klarifikasi Badan Kehormatan akan mendengarkan pokok permasaiahan yang diajukan oleh pengadu (Ft, Red). Setelah itu mendengarkan keterangan teradu, memeriksa alat bukti, mendengarkan pembelaan teradu," jelas Inah, di ruang BK DPRD Kota Bima, Rabu, 26 April 2017 pagi tadi.
Setelah itu, ia menambahkan, BK akan melaksanakan rapat penentuan waktu untuk melaksanakan
rapat klariflkasi pengaduan yang sebelumnya akan dikoordinasikan dengan pimpinan.
"Pada saat teradu memberkan klarifikasnya, teradu wajib hadir sendiri dan tidak dapat diwakili oleh pihak lain atau tidak dapat didampingi oleh penasehat hukum dalam setiap rapat klarifikasi," Ketua Nasdem Kota Bima itu. (RED)
Baca juga:
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syahbudin mengatakan, Ketua BK dan anggotanya (H. Sidra/H.Bobi) sudah memulai penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman SNR.
Syahbudin, Wakil Ketua DPRD Kota Bima. METROMINI/Agus Mawardy |
"Sementara, Ketua dan anggota memulai langkah penyelidikannya untuk mendatang TKP di rumahnya SNR dan hanya Wakil Ketua (Mutmainnah, Red) yang saat ini hadir dalam upaya mengklarifikasi dan meminta perkembangan kasus sekalipus laporan dari BK DPRD Kota Bma," kata duta Partai Gerindra itu.
Menurut Wakil Ketua BK, Mutmainnah menjelaskan, setelah disetujuinya keputusan Pimpinan DPRD Kota Bima, tentang Penetapan Persetujuan Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Atas Gugaan Pelanggaran Tata Tertib, pihaknya sudah mulai melakukan langkah penyelidikan.
"Kami sudah mulai menyelidiki dugaan pelanggatan kode etik yang dilaporkan oleh Ft terhadap SNR. Sementara ini kami masih bekerja, dan nant akan dikabarkan lebih lanjut untuk perkembangan dari penyelidikan ini," tandas duta Partai Nasional Demokrat Kota Bima tersebut.
Dijelaskannya, dalam menyandang kapasitas sebagai anggota dewan, seseorang terikat oleh Kode Etik dan sumpah jabatannya. Jika ada pengaduan secara tertulis oleh masyarakat, maka dasar tersebut atas persetujuan pimpinan Badan Kehormatan sudah bisa melakukan penyelidikan.
Nantinya, sesuai mekanisme yang telah di atur dalam tata aturan pelanggaran kode etik dewan, Inah, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya pihaknya akan melakukan rapat klarifikasi terhadap dugaan pelanggatan yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD.
"Setelah proses penyelidikan n, Rapat Klarifikasi Badan Kehormatan akan mendengarkan pokok permasaiahan yang diajukan oleh pengadu (Ft, Red). Setelah itu mendengarkan keterangan teradu, memeriksa alat bukti, mendengarkan pembelaan teradu," jelas Inah, di ruang BK DPRD Kota Bima, Rabu, 26 April 2017 pagi tadi.
Setelah itu, ia menambahkan, BK akan melaksanakan rapat penentuan waktu untuk melaksanakan
rapat klariflkasi pengaduan yang sebelumnya akan dikoordinasikan dengan pimpinan.
"Pada saat teradu memberkan klarifikasnya, teradu wajib hadir sendiri dan tidak dapat diwakili oleh pihak lain atau tidak dapat didampingi oleh penasehat hukum dalam setiap rapat klarifikasi," Ketua Nasdem Kota Bima itu. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.