Kisruh Kerjasama Media di Dispar Resmi Dipolisikan
https://www.metromini.info/2017/04/kisruh-kerjasama-media-di-dispar-resmi.html
Screen judul berita dugaan adanya Kolusi dan Nepotisme dibalik kerjasama media di Dispar Kabupaten Bima, resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota, Rabu, 12 April 2017. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Polemik yang terjadi dibalik kekisruhan kerjasama dua dari lima media (situs KM. Makembo dan www.wonderfullbima.com) yang diduga tidak memenuhi kriteria dan standarisasi perusahaan pers selaku penerima jasa kerjasama berita kepariwisataan di tahun anggaran 2017.
Baca: Aroma Kolusi-Nepotisme Dibalik Kerjasama Media Dispar Kabupaten Bima
Oleh seorang sumber Metromini, untuk menguji pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bima yang menyatakan kerjasama itu sah, akhirnya kasus ini bermuara pada laporan resmi yang diadukan ke Polres Bima Kota, Rabu, 12 April 2017.
Baca: Kadispar: Kerjasama KM Makembo dan Wonderfulbima itu Sah
Baca: Aroma Kolusi-Nepotisme Dibalik Kerjasama Media Dispar Kabupaten Bima
Oleh seorang sumber Metromini, untuk menguji pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bima yang menyatakan kerjasama itu sah, akhirnya kasus ini bermuara pada laporan resmi yang diadukan ke Polres Bima Kota, Rabu, 12 April 2017.
Baca: Kadispar: Kerjasama KM Makembo dan Wonderfulbima itu Sah
Menurut Pelapor, dugaan adanya kolusi di mana pengelola media yang mendapat kerjasama (www.wonderfullbima.com) adalah oknum staf di Dispar dan keikutsertaan secara aktif ASN yang menjabat posisi penanggung jawab kehumasan khusus soal berita, perlu di dalami oleh pihak penyidik adanya aroma nepotisme dan kolusi dibalik kerjasama itu.
Diakui sumber pelapor, walau pun bukti permulaan awal adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang telah dituangkan dalam standarisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis internet, jelas disebutkan bahwa pihak penyedia adalah badan usaha yang berbadan hukum CV/PT.
Hal ini, sambung pelapor, diperkuat juga dengan peraturan dan seruan yang diterbikan oleh Dewan Pers, bahwa yang dikategorikan penerima jasa pemberitaan dalam hal pengadaan layanan jasa iklan atau pemberitaan bernilai profit adalah perusahaan pers.
"Saya kira, beberapa poin dari uraian di atas. Cukup untuk menjadi dugaan atau pijakan sebagai bukti permulaan awal untuk diketahui ada dan tidaknya pelanggaran pidana dibalik kekisruhan yang terjadi di media sosial Facebook sepekan terakhir ini," tandas pelapor, Rabu siang ini.
Diakuinya, laporan satu bundel sudah diberikan secara resmi ke Kapolres Bima Kota. Dan dalam laporan tersebut juga dilaporkan ke Polda NTB, Dinas Kominfo NTB, Inspektorat dan Bupati Bima. Diduga pula, kata pelapor, adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan dua oknum ASN (R dan KH, Red).
"Tindakan atau perbuatan keduanya, diduga telah menyalahgunakan wewenang atau menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS," tandasnya.
Diakui pelapor, sebagai pihak terlapor dalam aduan ini adalah tiga oknum ASN di Pemkab Bima.
"R yang saat ini menjabat eselon IV di Bagian HumasPro setda Kabupaten Bima, KH staf di Dispar dan Kadis Pariwisata Kabupaten Bima selaku penaggungjawab kegiatan dan anggaran kerjasama," tutup pelapor. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.