Ketum KNPI Ditahan KPK, Tersangkut Pengadaan Alqur'an Ditahun 2011-2012 Lalu
https://www.metromini.info/2017/04/ketum-knpi-ditahan-kpk-tersangkut.html
FEF resmi ditahan KPK, Jum'at, 28 April 2017. GOOGLE/www.merdeka.com |
JAKARTA - Dugaan suap kasus pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alqur'an di Kementerian Agama pada tahun 2011-2012 lalu yang menyeret Ketua Umum (Ketum) KNPI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Tahun 2015 lalu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, anak artis senior Amarhum A. Rafiq itu resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Fahd selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.
"Penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Guntur untuk tersangka FEF," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/4/2017), dilansir dari www.merdeka.com.
Kata Febri, dalam proses penyidikan kasus, penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik. Dan dalam kasus ini, tersangkan diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4/20147) kemarin dan merupakan tersangka ketiga dari kasus pengadaan kita suci Alqur'an," ujar Febri/
Ia menjelaskan, FEF disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Untuk diketahui, masih dilansir dari situs berita www.merdeka.com, sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis dalam kasus ini.
"Vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Febri.
Dari proyek tersebut, FEF diduga menerima fee sebesar Rp3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp4,74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp9,65 miliar dengan total anggaran proyek sebesar Rp14,838 miliar. (RED | WWW.MERDEKA.COM)
"Penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Guntur untuk tersangka FEF," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/4/2017), dilansir dari www.merdeka.com.
Ketum KNPI hasil KLB Jakarta Tahun 2015 lalu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. GOOGLE/www.teropongsenayan.com |
"Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4/20147) kemarin dan merupakan tersangka ketiga dari kasus pengadaan kita suci Alqur'an," ujar Febri/
Ia menjelaskan, FEF disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Untuk diketahui, masih dilansir dari situs berita www.merdeka.com, sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis dalam kasus ini.
"Vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Febri.
Dari proyek tersebut, FEF diduga menerima fee sebesar Rp3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp4,74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp9,65 miliar dengan total anggaran proyek sebesar Rp14,838 miliar. (RED | WWW.MERDEKA.COM)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.