Kepala BKP Jadi Tersangka, Tersandung Anggaran Rp40 Juta Saja
https://www.metromini.info/2017/04/kepala-bkp-jadi-tersangka-tersandung.html
Ilustrasi. GOOGLE/www.okezone.com |
KOTA BIMA - Dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi kebun kopi yang sudah mengantarkan beberapa pejabat ke hotel prodeo. Kini, gilitan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bima, Ir Heru Priyanto yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
"Pada dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Tambora tahun 2006. Tersangka baru hasil pengembangan kasus ini, ada tersangka baru berinisial H diduga menyalahgunakan uang negara sebesar Rp40 juta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
"Ketersangkaan terhadap HP pada saat, HP menjabat sebagai sebagai kepala Perkebunan Kabupaten Bima saat itu," Widagdo menambahkan.
Ia mengungkapkan, alasan penetapan tersangka pada Kepala BKP Kabupaten Bima berdasarkan pengembangan hasil sidang di Pengadilan Tipikor Mataram yang melibatkan dua terdakwa (Suparno dan Syafrudin).
"Bahkan berdasarkan hasil audit tim BPKP Mataram dengan nilai kerugian negara atas kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 218,425," sebutnya
Widagdo merinci, dari kerugian negara Rp218,425 juta tersebut. Pada persidangan lalu, terdakwa yang telah divonis itatasnama Syafrudin mengembalikan kerugian negara atau sudah membayar uang pengganti dan pembayaran Rp187 juta. Sedangkan Suparno belum mengembalikan kerugian negara.
"Untuk kasus ini, baru Syafrudin yang mengembalikan kerugian negera," jelasnya
Widagdo menegaskan, dirinya akan mendukung penyidik Kejaksaan untuk meningkatkan progres kasus yang telah pada tahapan penyidikan.
"Saya langsung turun tangan dalam setiap kasus korupsi. Agar semua kasus yang sudah naik ketingkat penyidikan cepat dituntaskan," pungkasnya, di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima yang baru (Seberang Kanotor Wali Kota) di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, belum lama ini. (RED)
"Pada dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Tambora tahun 2006. Tersangka baru hasil pengembangan kasus ini, ada tersangka baru berinisial H diduga menyalahgunakan uang negara sebesar Rp40 juta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
"Ketersangkaan terhadap HP pada saat, HP menjabat sebagai sebagai kepala Perkebunan Kabupaten Bima saat itu," Widagdo menambahkan.
Ia mengungkapkan, alasan penetapan tersangka pada Kepala BKP Kabupaten Bima berdasarkan pengembangan hasil sidang di Pengadilan Tipikor Mataram yang melibatkan dua terdakwa (Suparno dan Syafrudin).
"Bahkan berdasarkan hasil audit tim BPKP Mataram dengan nilai kerugian negara atas kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 218,425," sebutnya
Widagdo merinci, dari kerugian negara Rp218,425 juta tersebut. Pada persidangan lalu, terdakwa yang telah divonis itatasnama Syafrudin mengembalikan kerugian negara atau sudah membayar uang pengganti dan pembayaran Rp187 juta. Sedangkan Suparno belum mengembalikan kerugian negara.
"Untuk kasus ini, baru Syafrudin yang mengembalikan kerugian negera," jelasnya
Widagdo menegaskan, dirinya akan mendukung penyidik Kejaksaan untuk meningkatkan progres kasus yang telah pada tahapan penyidikan.
"Saya langsung turun tangan dalam setiap kasus korupsi. Agar semua kasus yang sudah naik ketingkat penyidikan cepat dituntaskan," pungkasnya, di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima yang baru (Seberang Kanotor Wali Kota) di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, belum lama ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.