Judi Remi, 6 Warga Ambalawi Diringkus
https://www.metromini.info/2017/04/judi-remi-6-warga-ambalawi-diringkus.html
Ilustrasi. GOOGLE/beritabojonegoro.com |
KABUPATEN BIMA - Dalam rangka menggelar operasi Pekat Gatarin 2017, Minggu (30 April 2017), 23.30 WITA, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku Judi Remi di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
.
"Dari 6 warga Kecamatan Ambalawi ada 5 warga asal Desa Rite dan satu orang berasal dari Desa Wera (Kecamatan Wera," ungkap sumber Metromini, anggota polisi, Senin (1/5/2017) pagi tadi.
Sumber menyebutkan, identitas pelaku yang ditangkap adalah Sy (43) yang juga adalah Kepala Dusun Sonco Lumba, tinggal di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, TF (42), Kh(42), Sh (40) yang juga seorang supir dan Aj (35), seorang warga asal Kecamatan Wera, Kabupaten.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan ini adalah saat Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah Saung/Sarangge di pinggir jalan Lintas Ambalawi-Bima. TKP tepatnya di Dusun Sonco Lumba, Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
"Saat dilakukan penangkapan bermain Judi Remi. Tim Opsnal mengamankan barang bukti yaitu 1 pasang kartu remi, uang tunai sebesar Rp575.000.00," sebut sumber.
Saat ini, sambung dia, Tim Opsnal sudah mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk di proses lebih lanjut. (RED)
Sumber menyebutkan, identitas pelaku yang ditangkap adalah Sy (43) yang juga adalah Kepala Dusun Sonco Lumba, tinggal di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, TF (42), Kh(42), Sh (40) yang juga seorang supir dan Aj (35), seorang warga asal Kecamatan Wera, Kabupaten.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan ini adalah saat Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah Saung/Sarangge di pinggir jalan Lintas Ambalawi-Bima. TKP tepatnya di Dusun Sonco Lumba, Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
"Saat dilakukan penangkapan bermain Judi Remi. Tim Opsnal mengamankan barang bukti yaitu 1 pasang kartu remi, uang tunai sebesar Rp575.000.00," sebut sumber.
Saat ini, sambung dia, Tim Opsnal sudah mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk di proses lebih lanjut. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.