Judi 'Mpa'a Mbanta' Digrebek Polisi di Lewiloa-Radom Timur
https://www.metromini.info/2017/04/judi-mbanta-digrebek-polisi-di-lewiloa.html
Ilustrasi. GOOGLE/www.kompas.com |
KOTA BIMA - Judi ini mungkin tak banyak yang melakukannya. Tapi, di Lingkungan Lewiloa, tepatnya di RT.08 RW.03 Kelurahan Rabadompu (Radom) Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, judi ini dikenal dengan sebutan Mpa'a Mbanta (Permainan adu finalty/adu kiper yang dimainkan secara otomatis pada permainan sepak bola dengan menggunakan playstation).
Baca: Lagi, Penjudi Togel di Melayu Diringkus Petugas
Baca: Lagi, Penjudi Togel di Melayu Diringkus Petugas
Permainan yang dilaporkan warga ke Polsek Rasanae Timur itu, akhirnya sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, Minggu, (30 April 2017), digrebek aparat. Tempat di kediaman Fr (26), personil Polsek Rasanae Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga pelaku perjudian dengan menggunakan media Play Station itu.
"Dari penangkapan itu, telah diamankan pelaku berinisial Ag (25) dan IS (20) yang keduanya adalah warga di lingkungan Lewiloa, RT.07, RW.03, Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima," ujar IPDA Suratno, Kasubag Humas Polres Bima Kota dalam rilisnya yang disampaikan ke Redaksi Metromini, Minggu (30/4/2017).
Suratno menyebutkan, dalam penangkapan yang dilakukan semalam. Telah diamankan barang bukti berupa, 1 unit TV 21 inchi merk po***ron, 1 unit Play Station (PS) II, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Dalam giat yang dilakukan Polsek Rasanae Timur ini, tambah Suratno, merupakan kegiatan dari tindak lanjut Operasi Pekat Gatarin 2017 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur.
"Dalam pengungkapan kasus semalam, langsung dipimpin oleh Kapolsek Rasanae Timur, IPTU. Rusdin, S.Sos," ujar Suratno. (RED)
Baca juga:
"Dari penangkapan itu, telah diamankan pelaku berinisial Ag (25) dan IS (20) yang keduanya adalah warga di lingkungan Lewiloa, RT.07, RW.03, Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima," ujar IPDA Suratno, Kasubag Humas Polres Bima Kota dalam rilisnya yang disampaikan ke Redaksi Metromini, Minggu (30/4/2017).
Suratno menyebutkan, dalam penangkapan yang dilakukan semalam. Telah diamankan barang bukti berupa, 1 unit TV 21 inchi merk po***ron, 1 unit Play Station (PS) II, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Dalam giat yang dilakukan Polsek Rasanae Timur ini, tambah Suratno, merupakan kegiatan dari tindak lanjut Operasi Pekat Gatarin 2017 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur.
"Dalam pengungkapan kasus semalam, langsung dipimpin oleh Kapolsek Rasanae Timur, IPTU. Rusdin, S.Sos," ujar Suratno. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.