Jaksa Terima Berkas Tahap 2 Kasus Kualifikasi S1 dan Prona di Rite-Ambalawi
https://www.metromini.info/2017/04/jaksa-terima-berkas-tahap-2-kasus.html
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Yoga Sukmana, SH. GOOGLE/www.kompas.com |
KOTA BIMA - Di bawah kepemimpim Kejari Raba Bima yang baru, Widagdo Mulyono Petrus, SH, giat penanganan kasus korupsi mulai terbuka.
Kali ini, pihak Kejari Raba Bima mengekspose dua kasus korupsi yang memasuki tahap dua setelah di-P21 sebelumnya. Kasus tersebut adalah kasus tunjangan kualifikasi S1 di Kemanag Kabupaten Bima dan Kasus Prona Sertifikat di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima di ekspose pihak Kejaksaan.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dan para tersangka dari unit Tipikor Polres Bima Kota, hari Rabu (19/4/2017) lalu. Berkas kasus tersebut adalah kasus tunjangan kualifikasi S1 untuk guru di sekolah lingkup kemenag Kabupaten Bima dan kasus prona di Desa Rite," sebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Yoga Sukmana, SH, Jumat (21/4/2017) kemarin.
Menurut Yoga, dalam kasus tunjangan kualifikasi S1 untuk guru di sekolah itu, terungkap bahwa dua penerima kualifikasi S1 statusnya masih kuliah. Kasus tersebut terjadi di dalam tubuh Kemenag Kabupaten Bima pada tahun 2013 lalu.
"Kasus tunjangan kualifikasi S1 ini melibatkan tersangka Zakariah dan Nurwani. Sedangkan kasus prona di Desa Rite melibatkan tersangka yaitu mantan Kades, Abdul Wahid," ujarnya.
Yoga menambahkan, selanjutnya dua kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Mataram untuk dilakukan persidangan. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.