Eksekusi Lahan di Risa Dinilai Timpang, PN Bima Digoyang
https://www.metromini.info/2017/04/eksekusi-lahan-di-risa-dinilai-timpang.html
Demonstrasi masalah eksekusi lahan di depan PN Raba Bima, Kamis (27/4/2017). METROMINI/Firmansyah, ST |
KOTA BIMA - Kelompok Masyarakat yang menamakan dirinya "Jeritan Hati Rakyat Jelata" menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Raba-Bima, Kamis, 27 April 2017.
Koordinator aksi demo, Iksan Mustar mengatakan kehadiran mereka di depan kantor PN Raba Bima terkait dengan kasus tanah di Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Iksan menjelaskan tanah atas nama H. Samsudin yang merupakan tergugat III (tiga) tidak dilakukan eksekusi oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima. Menurutnya, dalam kasus obyek eksekusi yang terletak di So Wa'i Winci Watasan Desa Risa tidak sesuai dengan amar putusan eksekusi.
"Sebenarnya eksekusi yang telah dilakukan oleh H. MB, SH selaku Ketua Panitera Pengadilan Negri Raba Bima itu cacat secara hukum. Karena tidak memenuhi amar putusan itu sendiri," kata dia dengan lantangnya di atas mobil komando aksi, Kamis pagi ini.
Dia menegaskan, kepada Ketua Pengadilan Negri Raba Bima yang dalam hal di bantu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima untuk metakukan pengukurar ulang sesuai dengan nama
putusan Pengadilan seluas 120 Ha dan sesuai dengan batasan-batasan yang jelas.
"Masalahnya adalah tanah milik tergugat III (H. Samsudin) yang masuk dalam berita acara eksekusi, namun oleh Ketua Penitera Pengadilan Negeri Raba Bima tidak mengeksekusi tanah tersebut. Kami minta Ketua PN Bima dan BPN bisa meninjau kembali masalah ini," tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Raba Bima, Yanto Ariyanto, SH, MH maupun MB (Kepala Panitera PN Raba Bima) masih dikonfirmasi terkait masalah ini. (RED)
Koordinator aksi demo, Iksan Mustar mengatakan kehadiran mereka di depan kantor PN Raba Bima terkait dengan kasus tanah di Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Iksan menjelaskan tanah atas nama H. Samsudin yang merupakan tergugat III (tiga) tidak dilakukan eksekusi oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima. Menurutnya, dalam kasus obyek eksekusi yang terletak di So Wa'i Winci Watasan Desa Risa tidak sesuai dengan amar putusan eksekusi.
"Sebenarnya eksekusi yang telah dilakukan oleh H. MB, SH selaku Ketua Panitera Pengadilan Negri Raba Bima itu cacat secara hukum. Karena tidak memenuhi amar putusan itu sendiri," kata dia dengan lantangnya di atas mobil komando aksi, Kamis pagi ini.
Dia menegaskan, kepada Ketua Pengadilan Negri Raba Bima yang dalam hal di bantu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima untuk metakukan pengukurar ulang sesuai dengan nama
putusan Pengadilan seluas 120 Ha dan sesuai dengan batasan-batasan yang jelas.
"Masalahnya adalah tanah milik tergugat III (H. Samsudin) yang masuk dalam berita acara eksekusi, namun oleh Ketua Penitera Pengadilan Negeri Raba Bima tidak mengeksekusi tanah tersebut. Kami minta Ketua PN Bima dan BPN bisa meninjau kembali masalah ini," tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Raba Bima, Yanto Ariyanto, SH, MH maupun MB (Kepala Panitera PN Raba Bima) masih dikonfirmasi terkait masalah ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.