Drainase Tak Sesuai Perintah BNPB, Kadis PUPR dan BPBD Akan Dipanggil Dewan
https://www.metromini.info/2017/04/drainase-tak-sesuai-perintah-bnpb-kadis.html
Kondisi drainase yang sedang diperbaiki di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Penatoi, Kota Bima, Senin, 20 Maret 2017. METROMINI/Agus Mawardy |
KOTA BIMA - Inisiatif Komisi III dalam menindaklanjuti aspirasi warga yang berkembang akhir-akhir ini soal keberadaan drainase. Diakui Ketua Komisi III, Sudirman DJ, SH, kalau pihaknya sudah mengkonsultasikan hal ini ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI di Jakarta, belum lama ini.
Baca: Drainase di Jalan Negara Mulai Diperbaiki
Duta Partai Gerindra Kota Bima itu mengatakan, anggota DPRD yang tergabung di Komisi III telah melakukan upaya inisiatif mendatangi BNPB RI di Jakarta, akhir bulan Maret lalu tepatnya tanggal 30.
Diakui Sudirman, yang ke BNPB adalah dirinya bersama dua anggota Komisi III, Alfian Indra Wirawan asal Partai Golkar dan Edy Ihwansyah asal PPP Kota Bima.
"Kehadiran kami diterima langsung oleh Deputi Tanggap Darurat, Bapak Hermansyah," kata Sudirman, Selasa kemarin.
Dijelaskannya, ternyata dalam petunjuk yang diberikan oleh BNPB kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima adalah kegiatan pembersihan dengan anggaran hitungan setelah pekerjaan. Dalam hal ini, di BNPB memang dikenal dengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) atau dana untuk bersih-bersih pasca bencana.
Menurutnya, yang diperintahkan oleh BNPB itu bukan membongkar drainase, sebagaimana keadaan drainase yang ada di Kota Bima saat ini. Pihak BNPB menjelaskan, kata dia, bahwa Pemkot Bima semestinya melakukan pembersihan sedimentasi.
Baca juga:
"Tapi yang dilakukan pemerintah hari ini melakukan pembongkaran total. Ini salah total,” sorotnya mantan Lawyer itu.
Ia mengungkapkan, keberadaan drainase secara fisik sudah diketahui Deputi Tanggap Darurat BNPB. Tentunya, pihak BNPB juga tidak mengerti, mengapa drainase yang harusnya dilakukan pembersihan sedimentasi lumpur dan sampah, malah dilakukan pembongkaran total seperti saat ini.
"Perintahnya hanya pembersihan sedimentasi. Pekerjaan juga harusnya dilakukan mulai dari hilir ke hulu, guna mengetahui apa saja yang tersumbat. Upaya ini untuk mempermudah kelancaran air agar tak tergenang di wilayah tengah kota karena drainasenya yang tersumbat," pungkas dia.
Ia menambahkan, pihak BNPB dalam pekerjaan drainase yang diperintahkannya itu, hanya menyediakan anggaran, namun dalam hal peneguran BNPB tidak memiliki kewenangan dalam hal itu.
Baca juga:
"Untuk kegiatan terguran dan pengawasan tentu ada lembaga lain seperti BPK, BPKP atau Inspektorat yang menindaklanjutinya," tandasnya.
Ia pun mengaku dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Bima, guna mengklarifikasi lanjut masalah drainase ini.
“Dalam waktu dekat, kita akan panggil pihak Dinas PU dan BPBD Kota Bima untuk membahas masalah ini, Kuat dugaan adanya unsur dan sarat KKN dibalik pekerjaan drainase yang salah kaprah sejak awal kegiatan pembongkaran ini dilakukan,” pungkas dia. (RED)
Baca: Drainase di Jalan Negara Mulai Diperbaiki
Duta Partai Gerindra Kota Bima itu mengatakan, anggota DPRD yang tergabung di Komisi III telah melakukan upaya inisiatif mendatangi BNPB RI di Jakarta, akhir bulan Maret lalu tepatnya tanggal 30.
Diakui Sudirman, yang ke BNPB adalah dirinya bersama dua anggota Komisi III, Alfian Indra Wirawan asal Partai Golkar dan Edy Ihwansyah asal PPP Kota Bima.
"Kehadiran kami diterima langsung oleh Deputi Tanggap Darurat, Bapak Hermansyah," kata Sudirman, Selasa kemarin.
Dijelaskannya, ternyata dalam petunjuk yang diberikan oleh BNPB kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima adalah kegiatan pembersihan dengan anggaran hitungan setelah pekerjaan. Dalam hal ini, di BNPB memang dikenal dengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) atau dana untuk bersih-bersih pasca bencana.
Menurutnya, yang diperintahkan oleh BNPB itu bukan membongkar drainase, sebagaimana keadaan drainase yang ada di Kota Bima saat ini. Pihak BNPB menjelaskan, kata dia, bahwa Pemkot Bima semestinya melakukan pembersihan sedimentasi.
Baca juga:
- Lutfi Jelaskan Soal Dana di BNPB dan Menilai Walikota Baik Tangani Bencana Lalu
- DSP BNPB 90 Hari, Drainase Bagaimana Ini?
- Kepala BPBD: Pekerjaan 'Drainase Siluman' itu Keliru
"Tapi yang dilakukan pemerintah hari ini melakukan pembongkaran total. Ini salah total,” sorotnya mantan Lawyer itu.
Ia mengungkapkan, keberadaan drainase secara fisik sudah diketahui Deputi Tanggap Darurat BNPB. Tentunya, pihak BNPB juga tidak mengerti, mengapa drainase yang harusnya dilakukan pembersihan sedimentasi lumpur dan sampah, malah dilakukan pembongkaran total seperti saat ini.
"Perintahnya hanya pembersihan sedimentasi. Pekerjaan juga harusnya dilakukan mulai dari hilir ke hulu, guna mengetahui apa saja yang tersumbat. Upaya ini untuk mempermudah kelancaran air agar tak tergenang di wilayah tengah kota karena drainasenya yang tersumbat," pungkas dia.
Ia menambahkan, pihak BNPB dalam pekerjaan drainase yang diperintahkannya itu, hanya menyediakan anggaran, namun dalam hal peneguran BNPB tidak memiliki kewenangan dalam hal itu.
Baca juga:
- Rp12 Miliar itu Dana Rehab Rekon dari BNPB Bukan untuk Drainase
- Drainase 'Salah Urus', Normalisasi kok Bongkar Aset
- Ada Kolam Mini Terapung, LMND Akan Bertamu ke Komisi III
"Untuk kegiatan terguran dan pengawasan tentu ada lembaga lain seperti BPK, BPKP atau Inspektorat yang menindaklanjutinya," tandasnya.
Ia pun mengaku dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Bima, guna mengklarifikasi lanjut masalah drainase ini.
“Dalam waktu dekat, kita akan panggil pihak Dinas PU dan BPBD Kota Bima untuk membahas masalah ini, Kuat dugaan adanya unsur dan sarat KKN dibalik pekerjaan drainase yang salah kaprah sejak awal kegiatan pembongkaran ini dilakukan,” pungkas dia. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.