Tuntutan JPU Rendah, Lawyer Lapor ke Komite Jaksa Pengawas


Laporan tertulis rendahnya tuntutan JPU ke Kepala Kejaksaan Tnggi Mataram Up. Komite pengawas Jaksa Wilayah Propinsi NTB. WHATSAPP/M. Kasman S, SH
KOTA BIMA - Seorang Lawyer/Advokat atau Pengacara dan atau sering juga dikenal dengan sebutan Penasehat Hukum (PH), Mochammad Kasman S, SH, akhirnya melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kepala Kejaksaan Tnggi Mataram Up. Komite pengawas Jaksa Wilayah Propinsi NTB. Kasman menilai tuntutan yang diberikan JPU terlalu rendah di persidangan kasus tindak pidana penipuan atas nama terdakwa M. Amin Camaru di Pengadilan Negeri Bima.

Kasman menjelaskan, dirinya yang mewakili kliennya Edy Sabara, warga RT.002/RW.004, Desa Bintuni Timur, Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni- Propinsi Papua Barat, dalam tahapan penyampaian acara penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada tanggal 24 Maret 2017 lalu, kata dia, tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan 1 (satu) tahun penjara, dibalik upaya penipuan terhadap Korban (Edy Sabara, Red) tentu sangat mengecewekan.

"Kami selaku pihak korban merasa kecewa dan tidak bisa menerima atas nilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena sangat jauh dari ancaman dasar Pasal 378 KUHP yaitu hukuman 4 tahun Penjara. Sebebnya juga adalah selaku pihak korban sangat di permainkan oleh ulah Jaksa Penuntut Umum karena kami melihat rendahnya tuntutan Jaksa tersebut syarat dengan dugaan Praktek lobi-lobi karena sangat jauh dari ancaman Pasalnya," tuding dia di Pengadilan Negeri Bima kepada Metromini, Kamis, 30 Maret 2017.

Kasman menambahkan, tuntutan JPU dibalik kasus penipuan setelah melihat dalam fakta Persidangan dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan yang sama, di mana pelaku atau terdakwa telah melakukan upaya tipu muslihat dan melakukan upaya bujuk rayu serta mengambil keuntungan atas uang korban yang telah di gunakan untuk jaminan Tender Sarang Burung Walet di Wilayah Kecamatan Sape Kabupaten Bima senilai Rp1.325.000.000.

"Tuntutan satu tahun yang dilayangkan JPU telah menyebabkan kekecewaan yang luar biasa dari kami secara pribadi dan masyarakat pada umumnya. Sebabnya dari perbuatan JPU telah merusak citra Jaksa dan eksistensi Jaksa secara umum di mata publik," pungkas mantan Ketua BEM salah satu kampus di Jakarta itu.

Dari pertimbangan di atas, Kasman melanjutkan, selaku korban dia merasa dipermainkan oleh hukum atas rendahnya tuntutan JPU.

"Saya sedikit pesimis adanya rasa adil dari praktek penegakan supremasi hukum yang memihak kepada korban dalam tindak pidana jika TPU memberikan tuntutan sangat rendah dari pasal yang disangkakan. Keadilan tentu sungguh sangat jauh panggang dengan api," ungkap dia.

Sebagai bentuk ketidakpuasannya, Kasman menegaskan, dirinya telah mengajukan laporan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tnggi Mataram Up. Komite pengawas Jaksa Wilayah Propinsi NTB agar dapat memeriksa Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Agung Puger dengan Bebearapa Jaksa Pengganti/Ajun Jaksa yang Menangani Perkara Nomor: 01/PID-B/2017/PN.Rbi di Pengadilan Negeri Bima.

"Kami sudan melaporkans secara resmi atas perbuatan JPU, agar kami selaku pihak korban dan masyarakat bisa mendapat Keadilan dihadapan hukum yang adil dan bebas dari praktek-praktek mafia hHukum yang selama ini menghinggapi penegak hukum khususnya di wilayah JPU dan Kejaksaan pada umumnya," tutup dia.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bima saat Metromini bertandang ke kantornya dan mengkonfirmasi keberadaan seorang JPU I Gusti Ngurah Agung Puger atau bebearapa Jaksa Pengganti dalam kasus yang diadukan oleh Kasman belum bisa dikonfirmasi.

"Beberapa jaksa sedang tidak ada di kantor, mungkin sedang sidang di Pengadilan," ungkap pria yang juga security di kantor itu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 869372713810335274

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item