Tim Gabungan Polres Bima Kota Amankan Eksekusi Lahan di Kowo-Sape
https://www.metromini.info/2017/03/tim-gabungan-polres-bima-kota-amankan.html
Tim Gabungan pengamanan proses eksekusi lahan sawah di SoMoti, Watasan, Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Rabu, 22 Maret 2017. DOK/Polres Bima Kota |
KOTA BIMA - Proses eksekusi hasil keputusan Pengadilan Negeri Kelas IB Bima sehubungan dengan perkara perdata obyek tanah persawahan seluas 50 are di So Moti Watasan Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WITA, Rabu, 22 Maret 2017.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengungkapkan, proses eksekusi dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang inkrah atas perkara Saudara Jusman M. Sidik selaku penggugat yang melawan Saudara M. Dili Musa sebagai tergugat.
"Perkara keduanya diajukan di Pengadilan Negeri Raba Bima sejak tahun 2015 lalu. Setelah melewati proses banding hingga adanya keputusan hukum yang tetap. Atas perintah pengadilan, lahan sawah seluas 50 are yang ada di di So Moti Watasan Desa Kowo, Kecamatan Sape kini dilakukan eksekusi," jelas dia dalam releasenya, Rabu siang tadi.
Sesuai hasil keputusan PN Raba Bima, kasus perdata ini, kata Suratno, telah dimenangkan oleh pihak tergugat, Jusman M. Sidik. Selanjutnya, dalam proses eksekusi ini, pihak Polres Bima Kota dimintai untuk ikut mengamankan proses eksekusi yang berlangsung.
"Kegiatan eksekusi berakhir pukul 13.00 WITA. Proses berjalan aman dan lancar serta pengamanan dilakukan oleh gabungan personil Polsek Sape, 1 Peleton Dalmas, 1 unit Patmor dan 1 unit Sat Intelkam Polres Bima Kota dipimpin langsung oleh Kabagops Kompol Kasman," tutup Suratno. (RED)
Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengungkapkan, proses eksekusi dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang inkrah atas perkara Saudara Jusman M. Sidik selaku penggugat yang melawan Saudara M. Dili Musa sebagai tergugat.
"Perkara keduanya diajukan di Pengadilan Negeri Raba Bima sejak tahun 2015 lalu. Setelah melewati proses banding hingga adanya keputusan hukum yang tetap. Atas perintah pengadilan, lahan sawah seluas 50 are yang ada di di So Moti Watasan Desa Kowo, Kecamatan Sape kini dilakukan eksekusi," jelas dia dalam releasenya, Rabu siang tadi.
Sesuai hasil keputusan PN Raba Bima, kasus perdata ini, kata Suratno, telah dimenangkan oleh pihak tergugat, Jusman M. Sidik. Selanjutnya, dalam proses eksekusi ini, pihak Polres Bima Kota dimintai untuk ikut mengamankan proses eksekusi yang berlangsung.
"Kegiatan eksekusi berakhir pukul 13.00 WITA. Proses berjalan aman dan lancar serta pengamanan dilakukan oleh gabungan personil Polsek Sape, 1 Peleton Dalmas, 1 unit Patmor dan 1 unit Sat Intelkam Polres Bima Kota dipimpin langsung oleh Kabagops Kompol Kasman," tutup Suratno. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.