Soal Tembusan Dalam Surat Relokasi PKL, Nurjannah Minta Maaf
https://www.metromini.info/2017/03/soal-tembusan-dalam-surat-relokasi-pkl.html
Plt Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Nurjannah (jilbab krem). FOTO: Agus Mawardy/METROMINI |
KOTA BIMA - Tentang surat yang keluarkan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di areal Lapangan Serasuba, di mana semua PKL akan di relokasi ke Jalan Padolo III dan proses pengosongan di lakukan sampai dengan tanggal 20 Maret 2017.
Pada pertemuan segitiga antara pedagang, DPRD (Komisi II dan Pimpinan Dewan) dan Pemerintah Kota Bima (Dinas Koperindag dan Assisten II) di gelar di aula rapat di DPRD Kota Bima, Senin, 13 Maret 2017.
Baca juga:
- PKL Ingin di Relokasi 'Bingung' dan Gelar Pertemuan di DPRD
- Syahbudin: Relokasi PKL Tunda Dulu, Kalau Belum Siap
Koordinator APSI, Ramdan mengatakan, surat yang dikeluarkan Dinas Koperindag Kota Bima belum cakap dalam memenuhi standarisasi keadministrasian negara. Pasalnya, kata Ramdan, surat tersebut dalam penyampaina tembusan harus dilayangkan juga ke PKL (Baca: APSI) dan juga kepada DPRD Kota Bima.
"Terus terang, kami merasa dengan tidak di tembuskannya surat tersebut ke DPRD, selaku rakyat kami tersinggung. Tidak tahu bagaimana pimpinan dan anggota DPRD itu sendiri. Kalau kami jelas kami tersinggung, dengan tidak ditembuskannya perihal relokasi ke DPRD, lebih-lebih lagi ke APSI," jelas Ramdan di rapat tersebut.
Ramdan juga mengaku, proses relokasi dalam rangka penertiban dan memperindah Kota Bima, akan diikuti oleh pihaknya, asalkan saja kewajiban pemerintah dalam hal menyiapkan tempat pengganti yang layak sudah disiapkan.
"Soal relokasi, asalkan tempat itu representatif, terfasilitasi dan jauh dari ancaman sosial di lingkungan sekitar. Kami pedagang siap di relokasi. Jika pun kami berdagang dari pukul 16.00 hingga 24.00 pun kami siap, membersihkan tempat dagangan dan membawa pulang perangkat dagang pun kami siap," tutur dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Nurjannah mengaku khilaf dan salah terkait penerbitan surat yang tidak dimasukkan tembusan ke DPRD Kota Bima dan APSI.
Diakuinya, dalam pembuatan surat tersebut ada dua. Ada yang tertulis tembusan yang disampaikan ke DPRD dan APSI serta ada surat yang tidak ada tembusannya ke sana.
"Sebenarnya soal tembusan ada dituliskan dalam surat tersebut lengkap ke DPRD dan ke APSI. Surat ada dua yang saya tandatangani, dan ini kekeliruan staf kami dalam proses pemberian surat tersebut. Untuk itu kami minta maaf," ucap Nurjannah.
Ia mengatakan juga, rencana lokasi pemindahan PKL di Serasuba akan disiapkan di pinggir jalan Padolo IIII, Kelurahan Tanjung. Sementara untuk kesiapan lokasi, pihaknya akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan pimpinannya.
"Kami sudah menentukan tempatnya di jalan Padolo III. Soal kesiapan sarana dan fasilitas pendukung pedagang akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pimpinan kami terlebih dahulu nantinya," tutup mantan Camat Rasanae Barat itu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.