Sidang Pembunuhan Sarbini Ricuh, Pihak Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati
https://www.metromini.info/2017/03/sidang-pembunuhan-sarbini-ricuh-pihak.html
Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus pembunuhan Sarbini (Junalis, warga Kecamatan Donggo) di PN Bima, Kamis, 30 Maret 2017. METROMINI/Agus Mawardy |
KOTA BIMA - Masih ingat kasus pembunuhan terhadap seorang jurnalis, Sarbini (45), warga Desa Kala, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima yang ditebas di kepala bagian belakangnya di Jembatan Padolo II, Kelurahan Dara, Kota Bima, pada Rabu (28/9/2016) malam lalu.
Saat itu, korban ditebas oleh pelaku ketika mengendarai sepeda motor Honda CBR milik anak kandungnya. Usai ditebas, korban langsung jatuh terlentang dengan tas hitam yang biasa dibawanya dan duduk dengan nafas terakhirnya bersandarkan di tembok jembatan Padolo II. Sempat ditangani oleh tim medis Puskesmas Dara, namun beberapa menit kemudian Sarbini meninggal dunia.
Dalam penelusuran kasus ini, pembacokan terhadap korban, yang diduga bermotifkan cemburu. Alhasil, pelaku pembacokan Radiansyah alias Radit yang ditangkap polisi hari Jum'at, (30/9/2016) pagi lalu, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Bima.
Pantauan Metromini, Radit yang menjalani sidang kedua, Kamis, 30 Maret 2017 pagi tadi, dalam agenda pemanggilan saksi-saksi terjadi kericuhan pada saat sidang tengah berlangsung. Sebabnya, pihak keluarga korban menilai ada yang janggal dalam keterangan salah seorang saksi saat proses persidangan yang harusnya dijadwalkan pukul 10.00 WITA pagi, namun dimulai pukul 14.00 WITA itu.
Sekitar pukul 15.30 WITA, kericuhan dan kehebohan serta protes seluruh pihak keluarga korban yang menyaksikan jalannya persidangan setelah mendengar keterangan dari salah seorang saksi yang terkesan membela pelaku.
"Kami mendengar dari keterangan saksi menilai ada aroma yang tidak sedap dari proses persidangan yang terjadi hari ini. Dari persidangan yang menerangkan keterangan saksi-saksi ini, cenderung meringankan pelaku yang padahal tragedi pembantaian ini adalah dilakukan secara berencana," kata Gufran, S.Pdi, warga Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima yang juga masih terikat kerabat dengan almarhum Sarbini.
Ia menilai, bahwa dalam kasus ini, pembantaian yang dilakukan terhadap korban, harus setimpal dengan yang dilakukan pelaku.
"Jika tidak dihukum mati, pelaku harus dihukum seumur hidup," tegas dia di PN Bima dan diikuti keriuhan oleh para keluarga korban lainnya.
Sementara itu, pihak pelaku dan beberapa saksi langsung diamankan petugas. Dan dari keterangan majelis hakim, persidangan ini akan dilanjutkan kembali pekan depan (RED)
Dalam penelusuran kasus ini, pembacokan terhadap korban, yang diduga bermotifkan cemburu. Alhasil, pelaku pembacokan Radiansyah alias Radit yang ditangkap polisi hari Jum'at, (30/9/2016) pagi lalu, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Bima.
Pantauan Metromini, Radit yang menjalani sidang kedua, Kamis, 30 Maret 2017 pagi tadi, dalam agenda pemanggilan saksi-saksi terjadi kericuhan pada saat sidang tengah berlangsung. Sebabnya, pihak keluarga korban menilai ada yang janggal dalam keterangan salah seorang saksi saat proses persidangan yang harusnya dijadwalkan pukul 10.00 WITA pagi, namun dimulai pukul 14.00 WITA itu.
Sekitar pukul 15.30 WITA, kericuhan dan kehebohan serta protes seluruh pihak keluarga korban yang menyaksikan jalannya persidangan setelah mendengar keterangan dari salah seorang saksi yang terkesan membela pelaku.
"Kami mendengar dari keterangan saksi menilai ada aroma yang tidak sedap dari proses persidangan yang terjadi hari ini. Dari persidangan yang menerangkan keterangan saksi-saksi ini, cenderung meringankan pelaku yang padahal tragedi pembantaian ini adalah dilakukan secara berencana," kata Gufran, S.Pdi, warga Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima yang juga masih terikat kerabat dengan almarhum Sarbini.
Ia menilai, bahwa dalam kasus ini, pembantaian yang dilakukan terhadap korban, harus setimpal dengan yang dilakukan pelaku.
"Jika tidak dihukum mati, pelaku harus dihukum seumur hidup," tegas dia di PN Bima dan diikuti keriuhan oleh para keluarga korban lainnya.
Sementara itu, pihak pelaku dan beberapa saksi langsung diamankan petugas. Dan dari keterangan majelis hakim, persidangan ini akan dilanjutkan kembali pekan depan (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.