Rp12 Miliar itu Dana Rehab Rekon dari BNPB Bukan untuk Drainase
https://www.metromini.info/2017/03/rp12-miliar-itu-dana-rehab-rekon-dari.html
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, Ir. H. Sarafuddin. GOOGLE/mediagardaasakota.blogspot.co.id |
KOTA BIMA - Dana hibah Rp12 miliar dari Badan Nasionai Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dijelaskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, Ir. H. Sarafuddin. Menurut mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima bahwa Rp12 miliar yang sudah diberikan dalam bentuk dana hibah oleh BNPB ini telah ada di rekening Pemeritnath Kota Bima (Baca: BPBD Kota Bima).
Baca: Ditransfer Rp12 Miliar dari BNPB, Untuk Apa?
Dijelaskannya, awal mula kehadiran dana Rp12 miliar berkat usulan yang dibuat tahun 2014. Dan di tahun 2015 diajukan ke BNPB RI. Usulan itu, kata Sarafuddin, tetap dikawal dan terus dikomunikasikan. Upah dari kegigihan memperjuangkan dana itu, oleh BNPB dan Walikota Bima dibuatlah Momerandum of Understanding (Mou) dalam bentuk dana hibah.
"Uang Rp12 miliar ini jauh dari kegiatan bencana. Karena pemberitan dari BNPB itu sebelum terjadinya bencana dan telah ditandatangani antara Walikota dan BNPB," ujar dia, di ruang kerjanya, di Kantor BPBD Kota Bima, Kelurahan Penanae, Kota Bima, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca: Drainase 'Salah Urus', Normalisasi kok Bongkar Aset
Sarafuddin mengatakan, pencairan dana Rp12 miliar tepat di bencana banjir bandang yang kedua (Jum'at, 23 Desember 2016 lalu). Peruntukkan dana hibah ini untuk kegiatan rehab rekon. Jadi, ditegaskannya, uang Rp12 miliar bukan untuk normalisasi drainase sebagaimana yang sedang dipertanyakan publik saat ini.
"Uang Rp12 miliar tersebut untuk kegiatan rehab rekon dan dicairkan oleh BNPB tanggal 23 Desember 2016 lalu. Bukan untuk kegiatan normalisasi drainase, tapi untuk kegiatan pembangunan rehab rekon yang sedang dirancang bersama lintas OPD di lingkup Pemerintah Kota Bima," tandasnya.
Diluruskannya juga, soal pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan Rp12 miliar untuk drainase itu keliru. Dan keberadaan dana Rp12 miliar karena pencairannya setelah penetapan APBD tahun 2017 maka kondisi dana ini terparkir di rekening Pemkot saat ini.
"Pencairan dana ini setelah ditetapkannya APBD 2017. Dan untuk penggunaan dana ini akan dituangkan dalam APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2017 ini. Untuk kegiatan rehab rekon-nya, sedang dirancang oleh OPD terkait. Tentu untuk kegiatan penanggulangan bencana, bukan untuk kegiatan tanggap darurat seperti normalisasi drainase yang sedang dikerjakan saat ini di jalan-jalan strategis yang ada di Kota Bima," tutup dia. (RED)
Baca: Ditransfer Rp12 Miliar dari BNPB, Untuk Apa?
Dijelaskannya, awal mula kehadiran dana Rp12 miliar berkat usulan yang dibuat tahun 2014. Dan di tahun 2015 diajukan ke BNPB RI. Usulan itu, kata Sarafuddin, tetap dikawal dan terus dikomunikasikan. Upah dari kegigihan memperjuangkan dana itu, oleh BNPB dan Walikota Bima dibuatlah Momerandum of Understanding (Mou) dalam bentuk dana hibah.
"Uang Rp12 miliar ini jauh dari kegiatan bencana. Karena pemberitan dari BNPB itu sebelum terjadinya bencana dan telah ditandatangani antara Walikota dan BNPB," ujar dia, di ruang kerjanya, di Kantor BPBD Kota Bima, Kelurahan Penanae, Kota Bima, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca: Drainase 'Salah Urus', Normalisasi kok Bongkar Aset
Sarafuddin mengatakan, pencairan dana Rp12 miliar tepat di bencana banjir bandang yang kedua (Jum'at, 23 Desember 2016 lalu). Peruntukkan dana hibah ini untuk kegiatan rehab rekon. Jadi, ditegaskannya, uang Rp12 miliar bukan untuk normalisasi drainase sebagaimana yang sedang dipertanyakan publik saat ini.
"Uang Rp12 miliar tersebut untuk kegiatan rehab rekon dan dicairkan oleh BNPB tanggal 23 Desember 2016 lalu. Bukan untuk kegiatan normalisasi drainase, tapi untuk kegiatan pembangunan rehab rekon yang sedang dirancang bersama lintas OPD di lingkup Pemerintah Kota Bima," tandasnya.
Baca juga:
- Main Hentikan Proyek di Lapangan, Komisi III Ditegur Ketua DPRD
- Tidak Berkualitas, Komisi III Hentikan Pekerjaan Normalisasi Drainase
- Sikap Feri Menjawab Sorotan Komisi III
- Cara Memimpin Feri, Dipersoalkan Ketua Komisi III
Diluruskannya juga, soal pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan Rp12 miliar untuk drainase itu keliru. Dan keberadaan dana Rp12 miliar karena pencairannya setelah penetapan APBD tahun 2017 maka kondisi dana ini terparkir di rekening Pemkot saat ini.
"Pencairan dana ini setelah ditetapkannya APBD 2017. Dan untuk penggunaan dana ini akan dituangkan dalam APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2017 ini. Untuk kegiatan rehab rekon-nya, sedang dirancang oleh OPD terkait. Tentu untuk kegiatan penanggulangan bencana, bukan untuk kegiatan tanggap darurat seperti normalisasi drainase yang sedang dikerjakan saat ini di jalan-jalan strategis yang ada di Kota Bima," tutup dia. (RED)
Baca juga:
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.