Mutasi Kepsek, Bupati ‘Terpleset’ di PTUN
https://www.metromini.info/2017/03/mutasi-kepsek-bupati-terpleset-di-ptun.html
Hamka menunjukkan berkas gugatan atas Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.. FOTO: www.bimakini.cim/GOOGLE |
KOTA BIMA – Di akhir bulan September 2016 lalu, Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri menggelar mutasi jabatan Kepala Sekolah se-Kabupaten Bima. Sementara saat itu, Wakilnya Drs. H. Dahlan M. Nur sedang menunaikan ibadah haji.
Sebanyak 32 pejabat fungsional di level Kepsel di mutasi Bupati saat itu. Dari data yang dihimpun Metromini, surat mutasi yang melegalkan kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bima nomor : 821.2 / 960.007.2016 tanggal 29 September 2016 tentang pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah lingkup pemerintah Kabupaten Bima sebanyak 19 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA).dan 13 pengawas pendidikan.
Namun, dengan diambilalihnya oleh Pemerintah Provinsi atas keberadaan Sekolah Menengah Atas dan dipisahkan dari naungan Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota. Ternyata, dugaan melabrak regulasi oleh Bupati terjadi dalam peristiwa ini.
Dan Adapun kepala SMA yang terkena imbas mutasi saat itu adalah Drs. M. Saleh, MM jabatan lama Kepala SMAN 1 Sape jabatan baru Pengawas, Nurjanah, S.Pd jabatan lama Guru SMAN 1 Sape jabatan baru Kepala SMAN 1 Sape, Drs. M.Sidik H. Ibrahim, MM jabatan lama Guru SMAN Muhammadiah Sape jabatan baru Kepala SMAN 3 Sape.
Muhtar, S.Pd jabatan lama Kepala SMAN 1 Wawo jabatan baru Kepala SMAN 2 Wawo, H.Muhammad Yakup, S.Pd jabatan lama Guru SMAN 1 Wawo jabatan baru kepala SMAN 1 Wawo, Drs. M.Saleh MM jabatan lama Kepala SMAN 2 Wawo jabatan baru pengawas.
M. Yani, M.Pd jabatan lama Kepala SMAN 2 Langgudu, jabatan baru Kepala SMAN 1 Langgudu, Muhammad Taslim, M.Pd, S.Pd jabatan lama Kepala SMAN 1 Belo jabatan baru Pengawas, Mustamin, S.Pd jabatan lama Guru SMAN 1 Belo jabatan baru Kepala SMAN 1 Belo.
Selanjutnya Drs. Mansyur Hasan jabatan lama Kepala SMAN 1 Woha jabatan baru Pengawas, Najamuddin S.Pd jabatan lama Guru SMAN 1 Woha jabatan baru Kepala SMAN 1 Woha, Yusuf, SE jabatan lama Kepala SMAN 2 Woha jabatan baru Pengawaas SMA.
Muhamad, S.Pd, MM jabatan lama Pengawas SMA, jabatan baru Kepala SMAN 2 Woha, Nurul Mubin, SS.M.Pd jabatan lama Guru SMAN 2 Monta jabatan baru Kepala SMAN 1 Monta, Abdul Faid, S.PD jabatan lama Kepala SMAN 1 madapangga jabatan baru pengawas SMA. A. Bakar, S.Pd, M.Pd jabatan lama Kepala SMAN 2 Madapangga jabatan baru Kepala SMAN 1 Madapangga, Drs. Amiruddin jabatan lama guru SMKN 10 Bima jabatan baru Kepala SMAN 1 Soromandi, Siti Rohani, S.Pd jabatan lama Guru SMAn 1 Wera jabatan baru Kepala SMAN 1 Wera, Gufran, S.Pd jabatan lama Guru SMAN 1 Wera jabatan baru Kepala SMAN 3 Wera.
Drs. Mansyur, M.Pd jabatan lama Kepala SMKN 2 Bima jabatan baru Pengawas SMK, Fathurahman, ST jabatan lama Guru SMKN 2 Bima jabatan baru Kepala SMKN 2 Bima, Edi Suherman, S.Pi jabatan lama Kepala SMKN 10 Bima jabatan baru Pengawas, Jufriadi, SE jabatan lama Guru SMKN 10 Bima, jabatan baru Kepala SMKN 10 Bima.
Saidin, S.Pd, M.Pd jabatan lama Kepala SMAN 1 Bolo jabatan baru Pengawas SMA, Dra. Emi, M.Pd jabatan lama Pengawas SMA jabatan baru Kepala SMAN 1 Bolo. Suratman, SH jabatan lama Kepala SMAN 2 Bolo jabatan baru Pengawas SMA.
Selanjutnya Drs. M.Yusuf Abdullah jabatan lama Guru SMAN 1 Soromandi jabatan baru Kepala SMAN 2 Bolo, Drs. Imran jabatan lama Guru SMAN 1 Sape jabatan baru Pengawas, Subair Ahmad Nasran, ST jabatan lama Kepala SMAN 3 Sape jabatan baru pengawas SMA, Marwan, S.PD jabatan lama Kepala SMAN 1 Wera jabatan baru pengawas.
Selain itu diumumkan juga keputusan Bupati Bima nomor : 821.2 / 959.007/2017 tanggal 29 september 2016 tentang pemberhentian dari kepala sekolah lingkup pemkab Bima sebanyak 2 (dua) orang atas nama Firman, S.Pd, M.Pd jabatan lama Kepala SMAN 1 Langgudu jabatan baru guru SMAN 2 Langgudu, dan Drs. Hamka, M.Pd jabatan lama kepala SMKN 9 Bima jabatan baru Guru SMKN 7 Bima.
Selanjutnya Surat perintah Bupati Bima nomor: 824 / 961.007.2016 memerintahkan saudara Drs. Hasanuddin, M.Pd NIP: 196505011991031017 pangkat / golongan Pembina IV/a jabatan Guru SMAN 1 Lambitu, terhitung mulai tanggal ditetapkan melalui surat perintah ini, disamping jabatan sebagai Guru SMAN 1 Lambitu juga dipercayakan sebagai PLT. Kepala SMKN 9 Bima sampai diangkatnya pejabat yang definitif.
Selanjutnya surat perintah Bupati Bima nomor: 824 / 962.007.2016 memerintahkan saudara Drs. M. Amin NIP: 196612312006041187 disamping diangkat sebagai guru SMAN 1 Bolo YDPB SMA Muhammadyah Bolo juga dipercayakan sebagai PLT. Kepala SMAN 2 Madapangga sampai dengan diangkatnya pejabat yang definitif.
Surat Perintah Bupati Bima nomor: 824 / 962.007.2016 NIP: 19790922200903005 pangkat golongan penata (III/c) disamping jabatan sebagai guru SMAN 1 Langgusu juga dipercayakan sebagai PLT. Kepala SMAN 2 Langgudu sampai dengan diangkatnya pejabat yang definitif.
Ternyata, buah mutasi melahirkan konflik. Beberapa Kepala Sekolah yang digeser menjadi Pengawas SMA di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima menggugat Bupati Bima ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kontroversi mutasi dan rotasi yang dilakukan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, terhadap sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) dan Pengawas SMA/SMK, akan disikapi oleh pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima. Bentuknya, PGRI akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh pengurus PGRI di Kabupaten Bima,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Bima, Drs Syafiullah, MPd saat itu.
Syafiullah menjelaskan, undangan bagi seluruh pengurus PGRI Kabupaten Bima dan kecamatan telah dikirimkan. Saat Rakor nanti, ada beberapa poin yang akan dibahas.
“Pada pembahasan rakor nanti, akan dibahas perumusan rekomendasi terkait mutasi, masalah pembangunan gedung baru PGRI, persiapan menyambut Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI,” sebutnya dia.
Di tengah mutasi itu, Drs. Hamka, M.Pd mantan Kepala SMKN 9 Bima yang saat ini menjadi Guru biasa di SMKN 7 Bima mengatakan, bahwa saat mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima dinilainya cacat demi hukum. Menurut dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Bupati tidak bisa memutasi Kepala SMA, karena kewenangan itu sudah diambil Pemerintah Provinsi. Di tengah itu, ada berbagai persyaratan yang belum dilengkapi Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemprov di tengah perpindahan kewenangan untuk keberadaan SMA.yang sebelumnya di bawah koordinasi Pemerintah Kota/Kabupaten dan saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi,” jelas dia sebelum memasukkan gugatan di PTUN Mataram kepada Reporter Metromini yang saat itu masih bekerja pada salah satu media lokal di Bima..
Selanjutnya, Hamka dan korban mutasi yang ada, bersama Tim Lawyer PGRI NTB menggugat Bupati Bima. Dan hasilnya gugatan 16 Kepala Sekolah (Kasek) mengalahkan Bupati Bima.
“Bupati dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi atas kebijakan memutasi Kepala SMA karena memang bukan kewenangan dia laki,” sebut Hamka.
Dilansir dari www.bimakini.com, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), KH. M. Zainul Majdi, akan menindaklanjuti setelah keluar hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
“Bentuk keputusan dari kemenangan di tingkat PTUN ini, setelah hasil putusan PTUN keluar, Gubernur NTB akan mengeksekusi 16 Kasek tersebut agar dikembalikan pada jabatan semula. Sekaligus bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada tempatnya masing-masing,” ujar Ketua PGRI Provinsi NTB, Drs H. M. Ali A. Rahim, MPd, Kamis (2/3/2017), dilansir dari www.bimakini.com.
Ali menjelaskan, 16 Kasek yang dimutasi oleh Bupati Bima setelah digugat, saat pembacaan putusan sidang dimenangkan Kasek, Selasa (28/2/) lalu. Saat itu, Ketua Majelis Hakim adalah Margareta, SH, MH.
Dalam hasil putusan PTUN Mataram, kewenangan Bupati untuk memutasi Kepala SMA/SMK sudah tidak ada lagi.
“Regulasi yang dilanggar oleh Pemkab Bima adalah Surat Edaran Mendagri Nomor 120/5935/SJ/16 Oktober 2015, kemudian Peraturan Kepala BKN RI Nomor 1 tanggal 26 Januari 2016 tentang pengalihan PNS pada pasal 2 ayat 5. Selanjutnya, Permenpan Birokrasi Reformasi RI Nomor 21 Tahun 2010 seperti yang dijelaskan pada pasal 31 tentang Promosi Pengawas. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kasek harus melalui tahapan seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep),” jelas dan urai Ali.
“Perlu diketahui, pelanggaran ini hanya terjadi di Kabupaten Bima saja dari seluruh kabupaten di Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, menanggapi kekalahan ini Bupati Bima atau Bagian Hukum setda Kabupaten Bima masih dilakukan konfirmasi. Namun, berdasarkan sumber yang ada di lingkungan sekitar Bupati, dalam kasus ini Bupati Bima akan mengambil langkah banding. (RED | WWW.BIMAKINI.COM)
Sebanyak 32 pejabat fungsional di level Kepsel di mutasi Bupati saat itu. Dari data yang dihimpun Metromini, surat mutasi yang melegalkan kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bima nomor : 821.2 / 960.007.2016 tanggal 29 September 2016 tentang pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah lingkup pemerintah Kabupaten Bima sebanyak 19 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA).dan 13 pengawas pendidikan.
Namun, dengan diambilalihnya oleh Pemerintah Provinsi atas keberadaan Sekolah Menengah Atas dan dipisahkan dari naungan Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota. Ternyata, dugaan melabrak regulasi oleh Bupati terjadi dalam peristiwa ini.
Dan Adapun kepala SMA yang terkena imbas mutasi saat itu adalah Drs. M. Saleh, MM jabatan lama Kepala SMAN 1 Sape jabatan baru Pengawas, Nurjanah, S.Pd jabatan lama Guru SMAN 1 Sape jabatan baru Kepala SMAN 1 Sape, Drs. M.Sidik H. Ibrahim, MM jabatan lama Guru SMAN Muhammadiah Sape jabatan baru Kepala SMAN 3 Sape.
Muhtar, S.Pd jabatan lama Kepala SMAN 1 Wawo jabatan baru Kepala SMAN 2 Wawo, H.Muhammad Yakup, S.Pd jabatan lama Guru SMAN 1 Wawo jabatan baru kepala SMAN 1 Wawo, Drs. M.Saleh MM jabatan lama Kepala SMAN 2 Wawo jabatan baru pengawas.
M. Yani, M.Pd jabatan lama Kepala SMAN 2 Langgudu, jabatan baru Kepala SMAN 1 Langgudu, Muhammad Taslim, M.Pd, S.Pd jabatan lama Kepala SMAN 1 Belo jabatan baru Pengawas, Mustamin, S.Pd jabatan lama Guru SMAN 1 Belo jabatan baru Kepala SMAN 1 Belo.
Selanjutnya Drs. Mansyur Hasan jabatan lama Kepala SMAN 1 Woha jabatan baru Pengawas, Najamuddin S.Pd jabatan lama Guru SMAN 1 Woha jabatan baru Kepala SMAN 1 Woha, Yusuf, SE jabatan lama Kepala SMAN 2 Woha jabatan baru Pengawaas SMA.
Muhamad, S.Pd, MM jabatan lama Pengawas SMA, jabatan baru Kepala SMAN 2 Woha, Nurul Mubin, SS.M.Pd jabatan lama Guru SMAN 2 Monta jabatan baru Kepala SMAN 1 Monta, Abdul Faid, S.PD jabatan lama Kepala SMAN 1 madapangga jabatan baru pengawas SMA. A. Bakar, S.Pd, M.Pd jabatan lama Kepala SMAN 2 Madapangga jabatan baru Kepala SMAN 1 Madapangga, Drs. Amiruddin jabatan lama guru SMKN 10 Bima jabatan baru Kepala SMAN 1 Soromandi, Siti Rohani, S.Pd jabatan lama Guru SMAn 1 Wera jabatan baru Kepala SMAN 1 Wera, Gufran, S.Pd jabatan lama Guru SMAN 1 Wera jabatan baru Kepala SMAN 3 Wera.
Drs. Mansyur, M.Pd jabatan lama Kepala SMKN 2 Bima jabatan baru Pengawas SMK, Fathurahman, ST jabatan lama Guru SMKN 2 Bima jabatan baru Kepala SMKN 2 Bima, Edi Suherman, S.Pi jabatan lama Kepala SMKN 10 Bima jabatan baru Pengawas, Jufriadi, SE jabatan lama Guru SMKN 10 Bima, jabatan baru Kepala SMKN 10 Bima.
Saidin, S.Pd, M.Pd jabatan lama Kepala SMAN 1 Bolo jabatan baru Pengawas SMA, Dra. Emi, M.Pd jabatan lama Pengawas SMA jabatan baru Kepala SMAN 1 Bolo. Suratman, SH jabatan lama Kepala SMAN 2 Bolo jabatan baru Pengawas SMA.
Selanjutnya Drs. M.Yusuf Abdullah jabatan lama Guru SMAN 1 Soromandi jabatan baru Kepala SMAN 2 Bolo, Drs. Imran jabatan lama Guru SMAN 1 Sape jabatan baru Pengawas, Subair Ahmad Nasran, ST jabatan lama Kepala SMAN 3 Sape jabatan baru pengawas SMA, Marwan, S.PD jabatan lama Kepala SMAN 1 Wera jabatan baru pengawas.
Selain itu diumumkan juga keputusan Bupati Bima nomor : 821.2 / 959.007/2017 tanggal 29 september 2016 tentang pemberhentian dari kepala sekolah lingkup pemkab Bima sebanyak 2 (dua) orang atas nama Firman, S.Pd, M.Pd jabatan lama Kepala SMAN 1 Langgudu jabatan baru guru SMAN 2 Langgudu, dan Drs. Hamka, M.Pd jabatan lama kepala SMKN 9 Bima jabatan baru Guru SMKN 7 Bima.
Selanjutnya Surat perintah Bupati Bima nomor: 824 / 961.007.2016 memerintahkan saudara Drs. Hasanuddin, M.Pd NIP: 196505011991031017 pangkat / golongan Pembina IV/a jabatan Guru SMAN 1 Lambitu, terhitung mulai tanggal ditetapkan melalui surat perintah ini, disamping jabatan sebagai Guru SMAN 1 Lambitu juga dipercayakan sebagai PLT. Kepala SMKN 9 Bima sampai diangkatnya pejabat yang definitif.
Selanjutnya surat perintah Bupati Bima nomor: 824 / 962.007.2016 memerintahkan saudara Drs. M. Amin NIP: 196612312006041187 disamping diangkat sebagai guru SMAN 1 Bolo YDPB SMA Muhammadyah Bolo juga dipercayakan sebagai PLT. Kepala SMAN 2 Madapangga sampai dengan diangkatnya pejabat yang definitif.
Surat Perintah Bupati Bima nomor: 824 / 962.007.2016 NIP: 19790922200903005 pangkat golongan penata (III/c) disamping jabatan sebagai guru SMAN 1 Langgusu juga dipercayakan sebagai PLT. Kepala SMAN 2 Langgudu sampai dengan diangkatnya pejabat yang definitif.
Ternyata, buah mutasi melahirkan konflik. Beberapa Kepala Sekolah yang digeser menjadi Pengawas SMA di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima menggugat Bupati Bima ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kontroversi mutasi dan rotasi yang dilakukan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, terhadap sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) dan Pengawas SMA/SMK, akan disikapi oleh pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima. Bentuknya, PGRI akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh pengurus PGRI di Kabupaten Bima,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Bima, Drs Syafiullah, MPd saat itu.
Syafiullah menjelaskan, undangan bagi seluruh pengurus PGRI Kabupaten Bima dan kecamatan telah dikirimkan. Saat Rakor nanti, ada beberapa poin yang akan dibahas.
“Pada pembahasan rakor nanti, akan dibahas perumusan rekomendasi terkait mutasi, masalah pembangunan gedung baru PGRI, persiapan menyambut Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI,” sebutnya dia.
Di tengah mutasi itu, Drs. Hamka, M.Pd mantan Kepala SMKN 9 Bima yang saat ini menjadi Guru biasa di SMKN 7 Bima mengatakan, bahwa saat mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima dinilainya cacat demi hukum. Menurut dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Bupati tidak bisa memutasi Kepala SMA, karena kewenangan itu sudah diambil Pemerintah Provinsi. Di tengah itu, ada berbagai persyaratan yang belum dilengkapi Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemprov di tengah perpindahan kewenangan untuk keberadaan SMA.yang sebelumnya di bawah koordinasi Pemerintah Kota/Kabupaten dan saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi,” jelas dia sebelum memasukkan gugatan di PTUN Mataram kepada Reporter Metromini yang saat itu masih bekerja pada salah satu media lokal di Bima..
Selanjutnya, Hamka dan korban mutasi yang ada, bersama Tim Lawyer PGRI NTB menggugat Bupati Bima. Dan hasilnya gugatan 16 Kepala Sekolah (Kasek) mengalahkan Bupati Bima.
“Bupati dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi atas kebijakan memutasi Kepala SMA karena memang bukan kewenangan dia laki,” sebut Hamka.
Dilansir dari www.bimakini.com, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), KH. M. Zainul Majdi, akan menindaklanjuti setelah keluar hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
“Bentuk keputusan dari kemenangan di tingkat PTUN ini, setelah hasil putusan PTUN keluar, Gubernur NTB akan mengeksekusi 16 Kasek tersebut agar dikembalikan pada jabatan semula. Sekaligus bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada tempatnya masing-masing,” ujar Ketua PGRI Provinsi NTB, Drs H. M. Ali A. Rahim, MPd, Kamis (2/3/2017), dilansir dari www.bimakini.com.
Ali menjelaskan, 16 Kasek yang dimutasi oleh Bupati Bima setelah digugat, saat pembacaan putusan sidang dimenangkan Kasek, Selasa (28/2/) lalu. Saat itu, Ketua Majelis Hakim adalah Margareta, SH, MH.
Dalam hasil putusan PTUN Mataram, kewenangan Bupati untuk memutasi Kepala SMA/SMK sudah tidak ada lagi.
“Regulasi yang dilanggar oleh Pemkab Bima adalah Surat Edaran Mendagri Nomor 120/5935/SJ/16 Oktober 2015, kemudian Peraturan Kepala BKN RI Nomor 1 tanggal 26 Januari 2016 tentang pengalihan PNS pada pasal 2 ayat 5. Selanjutnya, Permenpan Birokrasi Reformasi RI Nomor 21 Tahun 2010 seperti yang dijelaskan pada pasal 31 tentang Promosi Pengawas. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kasek harus melalui tahapan seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep),” jelas dan urai Ali.
“Perlu diketahui, pelanggaran ini hanya terjadi di Kabupaten Bima saja dari seluruh kabupaten di Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, menanggapi kekalahan ini Bupati Bima atau Bagian Hukum setda Kabupaten Bima masih dilakukan konfirmasi. Namun, berdasarkan sumber yang ada di lingkungan sekitar Bupati, dalam kasus ini Bupati Bima akan mengambil langkah banding. (RED | WWW.BIMAKINI.COM)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.